Curi Ulir Tembaga, Dua Pemuda Diringkus Aparat
Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU --Dua pemuda di Kecamatan Babat Supat kabupaten Muba berinisial Li (17) dan Wahyu Probo Laras alias Boni (28) warga jalan Sultan Hasanuddin III Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang - Alang Lebar kota Palembang terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya ditangkap Polisi Sektor Babat Supat Resor Muba, Karena diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Terduga kedua pelaku yang diamankan dengan barang bukti delapan potong ulir tembaga dengan panjang keseluruhan kurang lebih 57 meter, dua buah karung warna putih dan satu unit sepeda motor merk Hondaa Revo dengan nomor Polisi BG 2749 BQ pada Sabtu, (20/6/2020) siang.
Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Indra Weni Asahi, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku Li kita tangkap pada sore harinya saat hendak menjual barang curian bersama pelaku Boni yang sempat melarikan diri. Namun malam tadi Boni akhirnya dapat kita tangkap," ujarnya.
Lanjutnya, kedua pelaku melakukan pencurian berupa ulir tembaga dengan panjang keseluruhan kurang lebih 57 meter milik PT Pertamina EP asset 1 field ramba pada Kamis (18/6/2020) sekira pukul 10.00 WIB di lokasi SCM Warehouse Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.
"Untuk kerugian yang di alami pihak pertamina lebih kurang sebesar Rp30 juta," jelasnya.
Atas laporan yang diterima, Kapolsek bersama anggotanya langsung lakukan penyelidikan, hingga akhirnya laporan dari masyarakat bahwa akan ada orang menjual ulir tembaga.
"Atas informasi tersebut langsung dilakukan pengejaran dan keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolsek Babat Supat beserta barang buktinya," ungkapnya. (dho)
Ket foto : Dua pemuda ketika diamankan bersama barang bukti tembaga hasil curian ketika diamankan di Mapolsek Babat Supat.
0 Response to "Curi Ulir Tembaga, Dua Pemuda Diringkus Aparat"
Post a Comment