Buy and Sell text links

Bujuk Korban Dengan Uang 100 Ribu dan Kuota

Bujuk Korban Dengan Uang 100 Ribu dan Kuota

//Kakek Berumur Rudapaksa Asisten Rumah Tangga Sebanyak 4 Kali

SEKAYU, SRIPO—Aksi bejat dilakukan seorang pria telah berumur dan telah menikah terhadap asisten rumah tangganya sendiri, dimana korban di rudapaksa terhadap asisten rumah tangganya. Pelaku bernama Tateng Sumarna (62) warga RT 7 RW 2 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba yang sehari-hari merupakan wiraswasta.

Diketahui korban berinisial RA (14) yang kesehariannya memang bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Kasus tersebut bermula pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB bertempat di ruang tamu rumah tersangka di RT 7 RW 2 Desa Simpang Tungkal Kabupaten Muba.

Pada saat itu korban dibujuk dan dirayu tersangka agar melayani aksi bejatnya. Karena merasa takut dan tak berdaya, korban pun tak kuasa memberikan perlawanan. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa takut dan sakit pada alat kelaminnya. Kemudian orangtua korban yakni ayahnya, Taruna langsung melaporkan ke Mapolsek Tungkal Jaya," ujar Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rusin S kepada Kanit Reskrim Ipda Apriansyah, SH.

Setelah menerima laporan, pada hari Senin itu juga sekira pukul 10.00 WIB di Mapolsek Tungkal Jaya atas perintah Kapolsek Tungkal Jaya beserta Anggota Piket, pelaku datang ke Mapolsek atas permintaan Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya utk dilakukan pemeriksaan (BAP) terkait adanya dugaan TP yg telah dilakukannya kepada korban anak dibawah umur. 

''Pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, kemudian dilakukan penahanan terhadap pelaku untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka terjerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 76D & 76E Jo Pasal 81 ayat (1) & (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Anggota kita juga telah menerima laporan dari ayah kandung korban dengan dasar laporan polisi nomor: LP/ B-13 / VI / 2020/ Sumsel / Muba /Sek TJ tanggal 12 Juni 2020," ungkapnya. 

Semenetara dari keterangan RA dirinya usai putus sekolah ditawarkan tersangka untuk tinggal di rumahnya untuk bantu - bantu dan belajar usaha yang lagi digeluti. Lalu, Januari 2020 tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. 

"Aku di ancamnyo terus pak setiap dio ngelakukannya. Dio bujuk rayu aku akan kasih duit Rp.100 ribu untuk paket tapi dak di enjuknyo malahan klau aku dak nuruti kendak dio aku nak di bunuhnyo,"ujarnya.

Terakhir pada 8 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB tersangka kembali melakukannya saat korban sedang membersihkan ruang tamu hingga akhirnya kejadian pencabulan kembali terjadi. 

"Itu yang keempat kali pak, aku dikawanin tetanggo samo bapak aku langsung ngelapor ke mapolsek karena aku trauma pak,"tutupnya. (dho)

Ket foto : Tersangka Tateng Sumarna pelaku pemerkosaan ketika diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya bersama barang bukti.

Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bujuk Korban Dengan Uang 100 Ribu dan Kuota"