Bandar Shabu Memiliki Senpira Melarikan Diri
* Pengedar Kaki Tangan Bandar di Bekul Sedang Transaksi
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Hendak transaksi narkoba di lorong gang sempit, seorang pengedar narkotika jenis shabu Safta Rizki Saputra (23) warga Pancur Pungah Kecamatan Muaradua yang kerap beroperasi di wilayah Kota Muaradua digrebek petugas kepolisian Satres Narkoba Polres OKU Selatan.
Tersangka inisial SR yang kerap transaksi narkoba sebuah lorong di depan salah satu tempat Fitnes di TKP, kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua, mengaku telah menjadi pengedar sejak setahun terakhir.
Dari tersangka diamankan barang bukti (BB) dua bungkus paket shabu dengan berat 0.83 gram dan sebuah plastik kosong untuk pembungkus shabu.
"Telah setahun ini saya menjadi pengedar, tertarik menjadi pengedar dari teman,"ujar SR didepan awak media saat pres release dihalaman Mapolres OKU Selatan, Jumat (12/6).
Didepan pihak kepolisian, SR mengaku mendapat shabu yang diedarkannya dari seorang bandar yang saat ini masih DPO alias buron berinisial Median warga kelurahan pasar Muaradua.
Berdasarkan pengembangan, petugas melakukan penggeledahan dilokasi terpisah di kediaman bandar MD, yang temukan barang bukti ganja seberat 58, 33 gram, benih biji ganja seberat 21.33 gram, satu paket shabu 0.17 gram senjata api rakitan (senpira) bersama 6 butir peluru dan tempat menyimpan ganja.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK yang disampaikan oleh Wakapolres Kompol Sukarminto SH, MM didampingi Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu dan jajaran
"Untuk sementara hasil pengembangan tersangka (SR) yang bersangkutan adalah pengedar di wilayah Kecamatan Muaradua,"ujar Wakapolres.
Diungkapkan Wakapolres, Sukarminto tersangka SR yang merupakan kaki tangan dari MD yang saat ini masih buron yang menyuplai narkoba jenis shabu terhadap tersangka SR.
"Masih pengembangan, DPO inisial MD ini diduga sebagai Bandar, karena barang didapati dari MD,"ujar Sukarminto.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun pidana.(cr28)
SRIWIJAYA POST/ALAN NOPRIANSYAH
BB : Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK yang disampaikan oleh Wakapolres Kompol Sukarminto SH, MM didampingi Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu dan jajaran di Halaman Mapolres OKU Selatan, Jumat (12/6/2020).
0 Response to "Berita Kriminal OKU Selatan"
Post a Comment