Buy and Sell text links

315 CJH Batal Berangkat Haji
* Indent Haji Hingga 20 Tahun Kedepan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,--- 
Setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji, sebanyak 315 Calon Jemaah Haji (CJH) reguler dari Kabupaten Muaraenim dipastikan batal menunaikan ibadah haji pada tahun ini, Selasa (2/6/2020).
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenag Muaraenim, Abdul Harris Putra melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Ainudin mengatakan bahwa untuk CJH dari Kabupaten Muaraenim setelah diverifiksi ada 315 CJH. Dan setelah keluarnya Keputusan Menteri Agama CJH tahun 2020 maka dipastikan seluruhnya dibatalkan dan otomatis akan menjadi CJH tahun 2021. Seharusnya, jika tidak ada pembatalan, untuk keberangkatan kloter pertama asal Sumsel yakni pada tanggal 26 Juni 2020.
Akibatnya, sebelumnya daftar tunggu (indent) CJH selama 19 tahun, otomatis menjadi 20 tahun.
Untuk CJH tertua saat ini usianya sudah 80 tahun dan termuda  usianya 28 tahun.
"Kita daftar sekarang, berarti 20 tahun kemudian baru bisa menunaikan ibadah haji," jelasnya.
Dikatakannya, terkait dengan pembatalan ini, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan melalui grup whatsapp karena tidak boleh mengumpulkan orang sesuai protokol Covid 19. Dan setelah pemberitahuan tersebut, para CJH sudah menerima pembatalan tersebut, karena kondisi saat ini kondisi memang sedang sulit. 
Dan pihaknya, meminta kepada para CJH yang batal berangkat untuk terus menjaga kesehatan, sehingga tahun depan bisa menunaikan ibadah haji.(ari)
CAPTION FOTO :
Abdul Harris Putra : Kemenag Muaraenim

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "