Buy and Sell text links

Pelaku Spesialis Penggelapan, Kejar-kejaran Dengan Petugas 
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Spesialis pelaku penggelapan, Jam'an (25) warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, akhirnya berhasil ditangkap setelah terjadi aksi kejar-kejaran dengan Tim Bang Lucky Unit Reskrim, Polsek Lawang Kidul, Polres Muaraenim, Rabu (6/5/2020).
Pelaku ditangkap, atas pengaduan dua korbannya yakni Herpan (42) warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim, atas penggelapan satu unit Mobil Mitsubishi TS Pick Up Warna Biru BG-8191-DP milik korban. Lalu atas pengaduan dari
Endik Saputra (21) warga Dusun Tanjung, Kelurahan Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim atas penggelapan satu kotak Hp merk Samsung Galaxy J5 warna Gold.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus pertama penggelapan mobil pada hari Minggu tanggal 5 April 2020 sekirltar pukul 10.00 di Pasar Baru Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim. Dimano pelaku menyewa mobil Mitsubishi TS Pick BG 8191 DP milik korban untuk keperluan berangkat ke Cinde Kota Palembang, dan berjanji akan mengembalikan mobil pada hari Senin tanggal 6 April 2020 dengan sekaligus membayar sewanya sebesar Rp 1,5 juta. Namun sampai hari Senin, mobil tidak kunjung dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta dan melapor ke Polsek Lawang Kidul.
Dalam kasus penggelapan kedua, dilaporkan oleh korban Endik Saputra (21) warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim atas penggelapan HP milik korban. Kejadiannya berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekitar pukul 16.30 di dekat Perumahan Barak Midangan Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, telah terjadi tindak pidana penggelapan satu unit Handphone merk Samsung Galaxy J5 warna gold.  Saat itu, korban bertamu kerumah temannya bernama Jamil dan disana bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku tertarik dengan HP milik korban dan berniat ingin membelinya. Kemudian pelaku mengajak korban dahulu menuju Desa Pulau Panggung untuk menggadaikan sepeda motor milik kawannya, dan uang dari penjualan tersebut baru membayar handphone milik korban. Akan tetapi sesampainya disana pelaku malah meninggalkan korban dan membawa handphone milik korban yang belum dibayarnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk di tindak lanjuti.
Dari hasil laporan kedua korban, 
Tim Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku Jam'an sedang berada di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim. Kemudian Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Toni Hermawan beserta team Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penangkapan terhadap pelaku Jam'an. Namun ketika akan ditangkap, pelaku sempat melarikan diri dengan motornya dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas, yang akhirnya berhasil ditangkap. Dan dari interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim membenarkan adanya penangkapan tersebut dan tersangka telah diamankan di Polsek Lawang Kidul untuk di diperiksa lebih lanjut. Dan pihaknya, juga telah mengamankan barang bukti satu BPKB atas nama Sumarno, satu kotak Hp merk Samsung Galaxy J5 warna gold dan satu unit mobil Mitsubishi TS Pick Up Warna Biru BG 8191 DP.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan.(ari)
CAPTION FOTO : 
Tsk : Jam'an dan BB


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "