Buy and Sell text links

Tolak Bayar Hutang 100 Ribu, Yasehi Bacok Candra Hingga Tangan Kirinya Putus


Tolak Bayar Hutang 100 Ribu, Yasehi Bacok Candra Hingga Tangan Kirinya Putus

SEKAYU, SRIPO—Air susu dibalas dengan air tuba pribahasa tersebut pantas disematkan terhadap tersangka Yasehi (27) yang tega melakukan penganiyaan berat terhadap korban Candra bin Nawawi, yang menyebabkan tangan kiri korban putus pada, Rabu (1/4/20) sekitar pukul 20.00 WIB.


Tersangka melakukan penganiyaan berat tersebut akibat menolak membayar hutang sebesar Rp 100 ribu, ketika korban Candra menagih hutang di rumah tersangka tepatnya di Dusun II Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi mana kala Candra yang ingin menagih hutang karena memerlukan uang mendatangi kediaman Yasehi. Niat menagih hutang terhadap tersangka dibalas langsung dengan bentakkan karena saat itu Yasehi tidak memiliki uang.

Karena kesal terus ditagih hutang, keributan terjadi antara tersangka dan korban sehingga tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil 1 bilah senjata tajam jenis parang. Korban yang melihat tersangka mengambil parang belum sempat melarikan diri langsung saja tersangka mengayunkan parang tersebut.

Dipenuhi emosi tersangka mengayunkan parang dengan membabi buta, korban sempat menangkis serangan yang diarahkan. Tak kuasa dengan serangan yang ada menyebabkan tangan sebelah kiri korban putus, telinga sebelah kiri robek, dan sejumlah luka pada paha kanan dan kiri. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung menyelamatkan korban dan langsung dilarikan ke RSUD Sekayu.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Kapolsek Sekayu IPTU Ade Nurdin SH, mengatakan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dengan Nomor : LP / B - 18 / IV / 2020 / Sumsel / Muba/SEK sky . tgl 01 April 2020 langsung turun ke lokasi. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Tersangka berhasil kita amankan pada hari itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka saat itu masih berada di sekitar dusun dan bersembunyi pada sebuah rumah kosong milik Koka Bin Ahmad. Pada saat diamankan tersangka tidak melakuka perlawanan,"kata Ade, Jumat (3/4/20).

Lanjutnya, motif tersangka melakukan penganiyaan berat karena menolak membayar hutang karena saat itu tersangka tidak memiliki uang. 

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sekayu dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2  KUPidana, selain itu kita juga mengamankan sajam jenis parang dengan panjang 60 CM,"jelasnya.

Sementara, Yasehi mengakui semua perbuatan yang dilakukan terhadap korban Candra dirinya melakukan pembacokan karena saat itu tidak ada uang dan kesal terhadap korban Candra. "Saat itu saya sudah ngomong pak kalau saya tidak ada uang dan bilang nanti. Tapi korban (Candra) maksa sehingga saya kesal dan bacok dia pak,"ujarnya. (dho)

Ket foto : Tersangka penganiyaan berat yakni Yasehi ketika diamankan di Mapolsek Sekayu bersama barang bukti, Jumat (3/4/20).

Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tolak Bayar Hutang 100 Ribu, Yasehi Bacok Candra Hingga Tangan Kirinya Putus"