Pemkab Muaraenim Perpanjang Libur Sekolah Hingga 25 April 2020
* TK/PAUD Dilarang Masuk Pada Tanggal 7 April 2020
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Pemerintah Kabupaten Muaraenim memperpanjang kegiatan belajar di rumah selama dua pekan ke depan. Kegiatan belajar di rumah akan diperpanjang yang semula dari tanggal 23 Maret s.d 6 April 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 25 April 2020.
"Saya minta khusus untuk TK/PAUD se-Kabupaten Muaraenim tidak usah masuk dulu, kecuali SD dan SMP terkait pembelajaran. Tapi saya menganjurkan tidak usah masuk dulu hingga tanggal 25 April untuk memutus rantai Covid 19," tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaraenim Irawan Supmidi, Jumat (3/4/2020).
Menurut Irawan, jika tetap memaksakan masuk dikhawatirkan ada siswa atau orangtua siswa bahkan guru yang tidak disadari selama sekolah tidak ada kegiatan belajar mengajar mereka pergi ke daerah pandemi atau tertular dengan warga yang terkena virus Covid 19, nanti malah menularkan ke siswa, orangtua dan guru ketika mereka berkumpul di sekolah. Dan jika memang ada yang akan disampaikan bisa melalu WA atau lainnya. Karena saat ini, Pemkab Muaraenim dan Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya memerangi dan mengantisipasi penyebaran virus Corona tersebut. Dan jika masih memaksakan berkumpul di sekolah hendaknya berhati-hati dan sesuai protokol Pencegahan Corona seperti tidak bersentuhan, cuci tangan, tidak berkumpul berdekatan dan lain-lain.
Dikatakan Irawan, sesuai surat edaran No : 420/ 631 /DISDIKBUD-1/2020 Perpanjangan Pengalihan Kegiatan Pembelajaran di rumah terkait Wabah Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19), yang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilingkungan Instansi Pemerintah, maka untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada jenjang PAUD, SD, SMP, SKB dan Lembaga PNF Negeri dan Swasta tetap dilakukan di rumah yang semula dari tanggal 23 Maret s.d 6 April 2020 diperpanjang sampal dengan tanggal 25 April 2020.
Untuk itu, lanjut Irawan, kepada satuan pendidikan memonitor dan memastikan siswa belajar dirumah, Kepala Satuan Pendidikan melaporkan kegiatan belajar siswa secara berkala ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Muaraenim melalui bidang terkait. Lalu, Tetap menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan dilingkungan dalam maupun luar satuan pendidikan (seminar, studi wisata, perpisahaan dan kegiatan sejenis Iainnya) sampai batas waktu yang belum ditentukan. Menjaga dan memastikan kebersihan dilingkungan masing-masing sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.
"Kita tahu, di Sumsel, sudah beberapa daerah yang positif Covid 19, jadi kita harus antisipasi," harapnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Irawan Supmidi : Kadis Pendidikan Kabupaten Muaraenim
0 Response to " "
Post a Comment