DPRD dan Bupati Tanda Tangani Enam Raperda Pemerintah Tahun 2020
SEKAYU, SRIPO—Setelah melalui tahapan pembahasan dan penyampaian laporan hasil akhir Pansus I, II dan III, DPRD bersama Perangkat Daerah kabupaten Musi Banyuasin melakukan penandatangan keputusan bersama DPRD dan Bupati Muba atas enam Raperda Pemerintah Tahun 2020.
Keputusan Raperda tersebut terkait pada tanggal 11dan 13 April 2020 melalui rapat paripurna masa persidangan II Rapat ke-10 tentang penandatangan pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati Muba serta pendapat akhir Bupati Muba terhadap enam Raperda Pemerintah Tahun 2020 di ruang rapat Paripurna DPRD, Selasa (21/04).
Ketua DPRD Muba, Sugondo mengatakan, pihaknya bersama Polres Muba, Perangkat Daerah terkait dan pihak lainnya telah pro-aktif dan berusaha semaksimal mungkin dalam pembahasan enam Raperda Pemerintah Tahun 2020 demi terwujudnya Peraturan Daerah yang berkualitas.
"Adapun enam Raperda Pemerintah yang akan ditetapkan menjadi Perda antara lain Raperda tentang pengarusutamaan gender, Raperda tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan Pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Muba," ujarnya.
Lalu ada juga Raperda terkait Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi Desa Definitif. Selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung.
"Dengan telah ditetapkan enam Raperda Pemerintah Tahun 2020 ini, maka diharapkan Kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait agar mendukung dan segera mensosialisasikan ke masyarakat Muba sehingga dapat bermanfaat, terlaksana dan diterapkan secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh Pansus I, II dan III DPRD sebelumnya menyambut baik, menerima dan menyetujui atas enam Raperda Pemerintah untuk dijadikan Perda Kabupaten Muba Tahun 2020.
"Seluruh Pansus DPRD mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait yang telah berperan aktif dalam pembahasan enam Raperda Pemerintah Tahun 2020 sehingga pembahasan dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar," terangnya.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Muba mengucapkan terima kasih kepada DPRD Muba melalui Pansus DPRD yang telah memberikan rekomendasi atas enam Raperda Pemerintah Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Muba.
"Apresiasi juga kepada DPRD Muba atas kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Muba dalam memutuskan mata rantai penularan Virus Covid-19, mencegah Virus Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat, menjadi Jaring Pengaman Sosial, menghidupkan kembali ekonomi masyarakat setelah Wabah Virus Covid-19 dan lainnya," jelasnya.
Apalagi berdasarkan peraturan Menteri dalam Negeri (Kemendagri) dan Menteri Keuangan bahwa Dana APBD Muba diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dengan bekerjasama dengan DPRD untuk penyesuaian anggaran terkait penyaluran bantuan untuk masyarakat Muba karena wabah Virus Covid-19 telah berdampak pada perekonomian masyarakat.
"Sehingga sangat diperlukan anggaran untuk penanganan Virus Covid-19 dan Raperda yang telah disetujui akan disampaikan dan ditindaklanjuti terlebih dahulu kepada Gubernur Provinsi Sumsel," ujarnya. (dho)
Ket foto : Ketua DPRD Muba, Sugondo bersama Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex saat Rapat ke-10 tentang penandatangan pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati Muba di ruang rapat Paripurna DPRD, Selasa (21/04).

0 Response to "DPRD dan Bupati Tanda Tangani Enam Raperda Pemerintah Tahun 2020"
Post a Comment