KPU OKU Selatan Tunggu Perpu, Penundaan Pilkada Serentak Sumsel
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Pasca kesepakatan Anggota DPR-RI dan Pemerintah pusat terkait pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada serentak yang akan dilakukan penundaan dari sebelumnya 23 September menjadi 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPUD) OKU Selatan menunggu hingga diturunkan perpu.
Penundaan dilakukan terkait, pandemi Corona Virus Desease (Covid-19). Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUD) OKU Selatan Ade Putra Martabaya, SH, sebelum diturunkan perpu KPU tidak dapat berbuat banyak.
"Itu baru kesepakatan, sesuai isi kesepakatan kita tunggu perpunya terlebih dahulu sebagai dasar, tanpa perpu KPU dak bisa melakukan apo apa,"ujar Ade, Rabu (16/4).
Disinggung terkait sejauh manan kesiapan Pilkada di Kabupaten OKU Selatan akan bertindak fleksibel mengikuti arahan dari KPU-RI terkait persiapan administrasi dan penundaan pilkada.
"Sesuai petunjuk dari KPU-RI kita sudah mempersiapkan administrasi penundaan pilkada, sebetulnya kalau di KPU Kab/Kota ini bukan perkara siap tapi siap atau tidak ketika ketentuannya harus ditunda ya ditunda,"ungkap Ade.
Tidak disebutkan sejauh ini, sebelum merumahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) lebih kurang sebulan lalu mengingat tahapan Pilkada dilakukan secara berkesinambungan.
"Kegiatan KPU berkesinambungan dan berkaitan satu sama lain, dalam artian yang telah dilaksanakan memiliki hubungan dengan tahapan lainnya,"pungkasnya.
Pada 25 Maret 2020 hingga waktu belum ditentukan surat keputusan penonaktifan PPK dan PPS hingga waktu belum ditentukan oleh KPUD OKU Selatan.(cr28).
SRIWIJAYA POST/ALAN NOPRIANSYAH
Ketua KPU : Ketua KPU OKU Selatan, Ade Putra Martabaya, SH, diruang kerjanya beberapa waktu lalu, Rabu (15/4/2020).
0 Response to "Berita Pilkada OKU Selatan"
Post a Comment