Buy and Sell text links

Tertangkap Tangan Transaksi Narkoba Dalam Kontrakan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Dua pengedar Narkoba Afrizal alias Goap (37) warga Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampumg Tengah, dan Uli Endikum (40) warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan ketika bertransaksi narkoba dirumah kontrakannya di Rumah Tumbuh, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Rabu (25/3/2020).
Dari informasi yang dihimpun, penangakapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam kontrakan yang ditempati oleh pelaku Afrizal di Rumah Tumbuh, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, sering dilakukan transaksi narkotika. Atas informasi tersebut anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polres Muaraenim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi tersebut. Dan tidak lama kemudian sekitar pukul 11.00, pihak kepolisisan Sat Res Narkoba Polres Muaraenim melihat gerak-gerik mencurigakan didalam kontrakan dan langsung melakukan pengerebekan serta penangkapan di dalam kontrakan sambil mengamankan pelaku Afrizal dan Uli. Dari hasil pengeledahan di dapati barang bukti narkoba berikut peralatannya.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Narkoba AKP Putu Made Suryawan, mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka  bersama barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu, satu buah kantong plastik warna Hitam, satu buah timbangan digital, satu buah kotak permen di lakban Hitam dan satu unit hp Merk Nokia dan satu) unit hp merk Samsung warna Merah, untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ari)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "