Buy and Sell text links

Sedang Liputan, Oknum Pegawai BPJS Kesehatan Usir Wartawan 
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Tanpa sebab yang jelas, salah satu oknum pegawai laki-laki BPJS Kesehatan Muaraenim tiba-tiba melarang dan mengusir salah satu wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan pada Rapat Forum Koordinasi Pemangku Kepentingan Utama dan Kemitraan Kabupaten Muaraenim di rumah rapat Bappeda Muaraenimz Kamis (12/3/2020).
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Muaraenim Ir H Hasanudin MSi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Yunita, Kepala BPJS Kesehatan Muaraenim, OPD dan masyarakat terkait.
Adapun peristiwa pengusiran tersebut, berawal ketika salah seorang wartawati Ika Anggraeni dari Surat Kabar Harian Tribun Sumsel, akan melakukan peliputan kegiatan Rapat Forum Koordinasi Pemangku Kepentingan Utama dan Kemitraan Kabupaten Muaraenim yang digelar oleh BPJS Muaraenim di ruang Rapat Bappeda. Jadwal tersebut tidak tertutup karena terjadwal di Humas dan Protokol Pemkab Muaraenim. Seperti biasanya para wartawan akan melakukan peliputan dan hal tersebut dilakukan oleh wartawati Ika. Awalnya sebelum terjadinya tindakan pengusiran tersebut bermula ia melihat agenda rapat yang dihadiri BPJS Kesehatan. Karena isu putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih hangat, akhirnya tertarik untuk menyimak rapat tersebut dan sekaligus mengkonfirmasikannya ke pejabat terkait.
"Saya pikir rapat tersebut terbuka, dan biasanya siapapun wartawan yang datang boleh meliput," katanya.
Lalu, lanjut Ika, iapun masuk ke dalam ruang rapat dan duduk dikursi yang kosong. Namun mungkin baru sekitar tiga menit duduk, tiba-tiba salah satu oknum petugas BPJS yang laki-laki menghampirinya dan menyuruhnya  keluar tanpa sebab dan alasan yang masuk akal. Bahkan dirinya sempat mengenalkan diri sebagai wartawan dan hendak meliput acara tersebut tetapi ia tidak peduli dan tetap menyuruhnya keluar dari ruang rapat. Kemudian ia tanya apakah rapat ini sifatnya terbuka atau tertutup, dan ia menjawab tidak tertutup dan masih memintanya untuk keluar ruangan rapat.
"Terus terang saya malu, banyak pejabat yang lihat saya diusir, saya merasakan seperti tidak ada harganya. Saya menyayangkan sikap petugas tersebut," tegasnya.
Untuk itu, sambung Ika, dengan adanya pelarangan tersebut, menjadi pertanyaan apakah ada hal rahasia atau urgen sehingga awak media tidak boleh meliputnya. Kata orang BPJS, biasanya kalau mereka memberikan keterangan setelah mereka rapat dahulu. Justru itu, apakah ada informasi negatif sehingga masyarakat tidak boleh tahu. Jika dalam rapat, keluhan masyarakat dan pemangku kepentingan apa adanya tidak direkayasa, kalau tidak boleh diliput dan disuruh bertanya setelah mereka rapat tentu kami para awak media agak bingung karena tidak tahu keluhan masyarakat yang real terjadi saat itu. 
Dilain pihak, Sekda Muaraenim Ir H Hasanudin yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa rapat tersebut bukanlah rapat tertutup.
Tidak masalah diliput karena ini adalah kegiatan rutin dilakukan untuk memudahkan koordinasi antara Pemkab Muaraenim dan pemangku kepentingan dengan BPJS Kesehatan.
" Silahkan saja kalau wartawan mau meliput dan ini teragenda di Jadwal Humas. Tadi kita sempat  membahas masalah putusan MA beberapa waktu yang lalu,k emudian membahas masalah tunggakan di Rumah Sakit yang belum dibayar," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Prabumulih Yunita mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pengusiran tersebut. Untuk itu, pihaknya minta maaf jika ada kesalahan stafnya.
Sebenarnya rapat ini tidak tertutup, cuma biasanya kalau ada pertanyaan dan wawancaranya biasanya dijawab setelah rapat.
Sementara itu Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan Jhon Heri, terkait dengan adanya pengusiran tersebut pihaknyn menyarankan supaya secepatnya oknum tersebut di laporkan kepada pihak berwajib, karena telah melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini menghalang-halangi tugas jurnalistik yakni UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dia beharap secepatnya PWI Muaraenim melaporkan tindakan oknum pegawai BPJS Kesehatan tersebut.
"Kalau rapat itu tidak tertutup berarti petugas yang melakukan pengusiran telah melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yakni menghalang halangi tugas wartawan. Dengan adanya peristiwa itu seharusnya PWI Muaraenim mengambil tindakan segera melaporkan ke Polisi," pungkas Jhon Heri saat dihubungi wartawan.(ari)
CAPTION FOTO :
Usir : Tampak salah satu oknum Pegawai BPJS Kesehatan Muaraenim mengintip setelah melakukan pengusiran terhadap wartawan.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Foto advDikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.… Read More...
  • Orok Ditemukan Di dalam Semak-SemakSRIPOKU.COM, MUARAENIM---Warga Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, mendadak hebo… Read More...
  • Elpiji Tiga Kilogram LangkaElpiji Tiga Kilogram LangkaINDERALAYA--Sejak beberapa hari terakhir ini, gas elpiji ukuran tiga kilogram di Kabupaten Ogan Ilir (OI) mulai t… Read More...
  • Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Mendesak SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Untuk mendorong Muaraenim mencapai akses universal 100-0- 100 pada t… Read More...
  • Tiga Hektar Lahan Gambut TerbakarTiga Hektar Lahan Gambut Terbakar- BPBD OI Perpanjang Siaga Darurat Hingga November -INDERALAYA—Kebakaran lahan gambur di Kabupaten Ogan Ili… Read More...

0 Response to " "