Buy and Sell text links

Pedofilia Cabuli Sembilan Bocah Sejak Tahun 2006
* Trauma Dua Kali Pacaran Putus 
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Kelakuan Irfan Fajri (37) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, benar-benar keterlaluan. Setidaknya sejak tahun 2006 sampai 2020, sudah sembilan anak-anak perempuan yang menjadi korban pencabulannya. Atas perbuatannya pelaku dilaporkan oleh SY (29) warga 
Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim diamankan di Mapolsek Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Rabu (18/3/2020).
Adapun ke-Sembilan korban tersebut NH (8), AH (8) CA (6), TA  (8), IT (8), BC (9), AA (7), EL (7) dan SF (8). 
Dari pengakuan tersangka Irfan didepan penyidik Polsek Lawang Kidul, bahwa dirinya mengidap penyakit Pedofilia yakni suka terhadap anak-anak kecil perempuan sejak tamat sekolah sekitar tahun 2006. Dimana setiap melihat anak kecil ia gemas dan ingin memeluknya dengan meraba-raba alat kelaminnya hingga memuaskannya. 
"Tidak saya masukkan alat kelaminnya, hanya meraba-raba dan menggesek-gesekannya. Itupun korbannya masih pakai celana semua," aku Irfan.
Dikatakan Irfan, sejak tahun 2006,  seingatnya ada tiga korban bocah perempuan, dan terakhir pada tahun 2015, aksi cabulnya diketahui dan setelah melalui kesepakatan warga akhirnya dirinya diusir warga dari kampung halamannya. Kemudian ia bekerja sebagai buruh bangunan di Pekan Baru, Provinsi Riau. Pada tahun 2017, ia kembali ke Tegal Rejo, dan menjadi tukang ojek sambil bantu berjualan kecil-kecilan. Adapun modusnya ia mengiming-imingi uang, balon dan makanan serta permen supaya anak tersebut mau dibujuknya ketika ia melakukan aksi pencabulan.
"Sebagian diam ketakutan, sebagian berontak tetapi akhirnya diam," katanya.
Aksinya diketahui, lanjut Irfan, ketika ada salah seorang anak yang dicabulinya menceritakan perbuatan cabulnya ke orangtua mereka dan akhirnya mereka mengadukannya ke Polsek Lawang Kidul. 
"Saya menyesal pak, saya tidak mengulangi lagi perbuatan cabul pak," ujar bujangan ini.
Ketika dikonfirmasi Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui AKP Azizir Alim, bahwa setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Toni Hermawan bersama team "Bang Laki" Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung menuju tempat tersangka dan mengamankannya bersama barang bukti enam buah balon beserta pipet, Satu helai baju warna Ungu bergambar Minie Mouse, Satu helai celana warna Biru, Satu helai celana dalam warna Kuning, dan Satu helai kaos singlet warna Putih. Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Irfan Fajri 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "