Buy and Sell text links

Dua Pengedar Narkoba Diamankan Ketika Kemas Sabu-sabu

Dua Pengedar Narkoba Diamankan Ketika Kemas Sabu-sabu
//Amankan Satu Pasangan Usia Pakai Sabu

SEKAYU, SRIPO -- Tim TEKAB 204 Polsek Bayung Lincir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Desy Kurniawan SH berhasil meringkus dua Pengedar Narkoba, Taufik (40) dan Igo Alprinaldi (21) pada Minggu (15/3) sekira pukul 16.00 WIB.

Kedua tersangka yang berstatus sebagai pekerjaan swasta ini ditangkap di Desa Mekar Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba. Naasnya, keduanya ditangkap saat tengah memaketi narkotika jenis sabu sehingga tak dapat berkutik lagi saat digrebek petugas.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Bayung lincir AKP Jonroni, SH mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar sabu - sabu atau pemain lama. 

"Kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat, kedua pelaku sesuai informasi sedang memaketin sabu. Saat kita tangkap mereka telah selesai packing dan kedua pelaku pengedar didapati narkoba di masing - masing kantong celana mereka," ujarnya Rabu, (18/3). 

Lanjutnyaa, dari tangan kedua tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7, 25 Gram siap edar untuk di wilayah Bayung lincir. 

"Saat penggeledahan pada pelaku Taufik di saku celana sebelah kiri ditemukan 19 paket serbuk kristal bening dalam bungkus plastik klip bening list merah dan dibungkus plastik ukuran 1/4 kg sedangkan pelaku Igo dari saku celana sebelah kiri ditemukan narkoba 9 paket sabu yang dibungkus rapi dalam mainan anak," jelasnya. 

Saat diinterogasi, semua barang bukti sudah diakui oleh tersangka bahwa memang milik mereka masing - masing yang akan diedarkan di wilayah Bayung Lincir sekitarnya.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," ungkapnya. 

Ditempat terpisah Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Resor Muba berhasil meringkus Sepasang Pria dan Wanita yang diduga usai mengkonsumsi Narkoba yang diduga Jenis Sabu, Selasa 17 maret 2020 Subuh.

Tersangka diketahui bernama Anton Eka Saputra (24) warga Dusun III Desa Tanjung Agung kec. Lais dan Arilla Ayu (24) warga Kelurahan Babat Toman Kecamatan Babat toman. Menurut pengakuan tersangka, mereka baru selesai mengkonsumsi Narkoba di kamar No. 07 Pengginapan begadang Kel.  Sungai lilin.

Pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan 1. (satu)  paket hemat diduga Narkotika jenis sabu - sabu berat bruto : 0,17 gram, ( satu ) Bong alat hisap sabu - sabu, (satu) pirek kaca, 3 ( tiga ) korek api gas warna biru. Kepada petugas keduanya mengakui perbuatan nya yang baru saja mengkonsumsi Narkoba sesaat sebelum ditangkap.

 "Mereka ditangkap sesaat sesudah memakai narkoba. Sesuai informasi dari masyarakat" Ujar Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando. (dho)


Ket foto : Dua pengedar narkoba yang berakasi di wilayah Bayung Lencir ketika diamankan tim Tekab 205 bersama barang bukti sabu-sabuz

Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris


Jadikan gambar sebaris


Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dua Pengedar Narkoba Diamankan Ketika Kemas Sabu-sabu"