Buy and Sell text links

Muaraenim Tahun 2020, Targetkan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 26,7 Milyar 
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Pemkab Muaraenim pada tahun 2020, telah menargetkan Bagi Hasil Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 26.779.512.880,85 sesuai dengan Perpres Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian APBN Tahun 2020. Hal ini terungkap pada saat acara Pembukaan Sosialisasi Perpajakan Orang Pribadi Tahun 2020 Sekaligus Pekan Panutan Penyampaian SPT PPH Orang Pribadi Tahun 2019 di Hotel Griya Serasan Muaraenim, Kamis (12/3/2020).
Menurut Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH, untuk Kabupaten Muaraenim selama kurun waktu tiga tahun terakhir untuk Penerimaan Bagi Hasil Pajak Orang Pribadi yakni Tahun 2017, realisasi sebesar Rp 27.190.617.727 atau 91,467 persen dari target sebesar Rp 29.730.148.025. Dan pada tahun 2018, realisasi sebesar Rp 35.931.347.151 atau 113,22 persen dari target sebesar Rp 31.734.881.272. Sedangkan pada tahun 2019, realisasi sebesar Rp 24.002.220.000 atau 80,00 persen dari target sebesar Rp 30.002.775.000. Namun untuk tahun 2020, ditargetkan hanya sebesar Rp 26.779.512.880,85, ada penurunan. Hal ini akibat diprediksi daya beli masyarakat akan turun karena faktor ekonomi seperti harga komoditi Sawit, Karet, Tambang dan sebagainya, apalagi ditambah dampak virus Corona yang telah melemahkan perekonomian dunia.
"Saya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, untuk mengingatkan bahwa kita selaku warga negara mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak atas penghasilan kita kepada Negara," ujar Juarsah. 
Dikatakan Juarsah, patut kita sadari bersama bahwa salah satu pilar kehidupan bernegara adalah partisipasi warga negara dalam menunjang pembiayaan bernegara, daIam hal ini adalah perpajakan nasional. Pajak merupakan komponen panting dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara karena pajak merupakan sumber terbesar penerimaan negara. Pajak bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran. 
Peranan Pajak sangat signifikan 
kontribusinya terhadap Pendapatan Daerah Penerimaan untuk membiayai Program dan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Muaraenim, salah satunya bersumber dari Bagi Hasil Pajak Orang Pribadi. Untuk itulah pada hari ini, Pemerintah Kabupaten Muaraenim bekerja sama dengan jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan Orang Pribadi Tahun 2020 untuk seluruh Kepala OPD dan Bendahara Pengeluaran OPD di Kabupaten Muaraenim dan Instansi Vertikal dalam Kabupaten Muaraenim. Dan sudah seharusnya kita sebagai Pejabat, Tokoh Masyarakat, Aparatur Sipil Negara dan pelaku usaha menjadi contoh atau panutan, harus terdepan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di tengah masyarakat, salah satunya adalah dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019. Dalam mengisi SPT PPh tersebut jangan hanya seolah-olah untuk menggugurkan kewajiban saja, tetapi isilah dengan benar jumlahnya, lengkap data pendukungnya, dan jelas sumbernya. Dengan demikian kita berharap masyarakat umum menjadi Iebih terpacu semangat dan keinginannya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan Iebih baik dari tahun sebelumnya. Masyarakat umum akan terpanggil untuk melakukan kewajiban pajaknya 
secara baik, apabila aparatur pemerintah, pelaku usaha dan tokoh masyarakat telah memberikan contoh panutan yang baik kepada mereka. Tak percuma kata pepatah bijak bahwa "ajakan yang terbaik adalah dengan memberikan contoh di muka". 
"Semoga dengan kesadaran dari seluruh wajib pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya, akan dapat mendukung terpenuhinya target penerimaan pajak yang merupakan sumber utama dalam menopang pembiayaan APBD Kabupaten Muaraenim, guna mewujudkan Kabupaten Muara enim Untuk Rakyat # MERAKYAT Yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera," pungkasnya.
Selain itu, lanjut Juarsah, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak di seluruh Kabupaten Muaraenim untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya lebih dini, yaitu sebelum tanggal 31 Maret 2020, sebagai contoh dan teladan bagi masyarakat lainnya. Perlu kita ketahui bahwa 20 persen dari penerimaan PPh Pasal 25 s/d 29 Orang Pribadi Dalam Negeri diberikan kepada Pemerintah Daerah berupa Dana Bagi Hasil untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Dan ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, di Kabupaten Muaraenim untuk mensukseskan pembangunan di Kabupaten Muaraenim dengan cara pajak  sesuai ketentuan yang berlaku. Perlu kita sadari bahwa kewajiban perpajakan bukan sebagai beban tetapi sebagai wujud tanggungjawab warga negara terhadap bangsa dan negara. Oleh karena itu, diharapkan kepada peserta sosialisasi untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sungguhsungguh, manfaatkanlah kegiatan sosialisasi ini untuk berdiskusi dan bertanyalah kepada tenaga pengajar/narasumber terutama menyangkut materi yang belum jelas atau masih samar-samar, khususnya yang berkaitan dengan Pajak. 
Ditambahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Muaraenim 
Rinaldo SSTP MSi bahwa maksud dan tujuan sosialisasi perpajakan orang pribadi tahun 2020 bertujuan untuk memberikan wawasan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat selaku wajib pajak mengenai pentingnya kewajiban membayar pajak sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1983 tentang pajak penghasilan. Adapun materi sosialisasi meliputi informasi perpajakan umum, kewajiban perpajakan bendahara pemerintah. 
Kegiatan sosialisasi perpajakan orang pribadi diikuti sebanyak 100 peserta yang terdiri dari kepala OPD dan bendahara pengeluaran 
OPFlD lingkup Pemerintah Kabupaten Muaraenim. Untuk metode yang digunakan pendekatan andragogi yang mencakup metode pemberian teori/materi dengan mempraktekan secara langsung, saling memberi dan menerima antara narasumber dan peserta (diskusi) sehingga dapat berbagi sharing pengetahuan dari narasumber kepada peserta, serta fokus sosialisasi yaitu langsung mempraktekan kepada peserta sosialisasi. 
Kepala Pajak Pratama Prabumulih Hasanudin, mengatakan bahwa sangat menyambut baik kegiatan ini, meski kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Dan mudahan-mudahan para pesertanya akan semakin paham dan mengerti tentang perpajakan sehingga kedepan bisa memotivasi meningkatkan penerimaan terutama Penerimaan Bagi Hasil Pajak Orang Pribadi.(ari)
CAPTION FOTO :
Sosialisasi Pajak : Sosialisasi Perpajakan Orang Pribadi Tahun 2020 Sekaligus Pekan Panutan Penyampaian SPT PPH Orang Pribadi Tahun 2019 di Hotel Griya Serasan Muaraenim, Kamis (12/3).
Penghargaan : Kepala Pajak Pratama Prabumulih Hasanudin, secara simbolis memberikan penghargaan Untuk Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2019 Tepat Waktu kepada Plt Bupati Muaraenim H Juarsah.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Siapkan Ruangan Isolasi CoronaSiapkan Ruangan Isolasi Corona//Pemkab Muba Ajak Masyarakat Hidup BersihSEKAYU, SRIPO --Pandemi virus Corona atau Covid-19 kini menjadi perh… Read More...
  • Adam Malik Tertangkap Bawa SenpiraSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Adam Malik Alias Bujil (38) wargaDesa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupa… Read More...
  • Pastikan Program #Merakyat Berjalan, Bupati Muaraenim Ngantor di Desa-desaSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Untuk memastikan visi dan misi serta pro… Read More...
  • Medco E&P Sosialisasikan Bahaya Napza Kepada Pelajar SRIPOKU.COM, MUARAENIM,--- Sebagai bentuk tanggungjawab sosial dibidang pendidikan,… Read More...
  • Pertriwulan Kasus DBD di Muba Turun DrastisPertriwulan Kasus DBD di Muba Turun Drastis/Himbau Masyarakat Untuk Jaga Kebersihan LingkunganSEKAYU, SRIPO—Pemerintah Kabupaten Musi B… Read More...

0 Response to " "