Modus Gelapkan Motor, Pura-pura Jemput Istri Kondangan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,----Kelakuan Depi Saputra Alias Riki (29) warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim, cukup licik. Dengan modus meminjam motor sebentar untuk menjemput istri kondangan pelaku berhasil membawa lari motor korban Doni (19) warga Desa Sugihan, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim dan akhirnya tertangkap, Kamis (19/3/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum'at tanggal 13 Maret 2020 sekitar pukul 18.30 di Depan Ruko Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim. Koorban bersama temannya bertemu dengan pelaku Depi dilokasi kejadian dengan tujuan hendak melakukan transaksi jual-beli sepeda motor, dimana sebelumnya antara korban dan pelaku sudah berkomunikasi melalui facebook dan via telpon. Setelah bertemu dan melihat motornya pelaku setuju, namun minta izin dengan korban untuk meminjam sebentar motornya Honda Beat warna Hitam BG 5020 DA dengan alasan untuk menjemput istrinya dari rumah keluarga yang lagi hajatan. Merasa akan dibelinya, akhirnya pelaku meminjamkannya namun setelah ditunggu-tunggu motor kesayangannya tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang. Usai menerima laporan Team Trabazz Polsek Gunung Megang langsung tmelakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan barang bukti motor. Setelah hampir sepekan melakukan pencarian akhirnya diketahui bahwa pelaku dan barang bukti motor sedang terlihat di Desa Ujan Mas Baru. Mendapat informasi tersebutz Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek Akp Feryanto dan Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan, langsung berangkat ketempat tersebut dan pada pukul 16.00 berhasil dilakukan penangkapan dan mengamankan satu unit SPM Honda Beat warna Hitam BG 5020 DAJ.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feriyanto, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit SPM Honda Beat warna Hitam BG 5020 DAJ, kunci kontak motor dan satu lembar STNK SPM Honda Beat warna Hitam BG 5020 DAJ, dibawa dan diamankan di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Depi Saputra dan BB



0 Response to " "
Post a Comment