Konsumsi Sabu-Sabu Sebelum Mengurut Pasien
//Berdalih Tambah Stamina Karena Banyak Pesanan
SEKAYU, SRIPO--Dengan berdalih menambah stamina karena banyaknya langganan yang diurut, Rosadi (41) harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Dusun I Desa Danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Muba ini merupakan tukang urut yang kesehariannya memang memenuhi panggilan dari pelanggan yang sering menggunakan jasanya. Namun pelaku nekat memakai sabu - sabu di rumah pengedar narkoba yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang).
Rosadi dibekuk Unit Reskrim Polsek Lais Resor Muba di rumah pengedar narkoba yang mana sebelumnya, aparat Unit Reskrim Polsek Lais mendapatkan informasi dari warga bahwa ada empat orang pelaku sedang berpesta Narkoba sesuai alamat yang diberikan.
Tak mau buruan lepas, petugas pun langsung meluncur dan penggerebekan dilakukan. Satu pemakai bernama Rosadi yang berhasil tertangkap sedangkan dua pemakai lagi berinisial KR (DPO), AL (DPO) dan satu pengedar Narkoba sekaligus penyedia tempat berpesta narkoba berinisial AG (DPO) melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin, SH mengatakan, saat dilakukan penggeledahan Minggu (8/3) sekira pukul 01.00 WIB ditemukanlah barang bukti yang diduga sabu sebanyak empat paket kecil, satu kantong besar berisikan plastik bening untuk tempat sabu, satu buah jarum yang sudah melekat di korek api merk Tokai warna biru, empat buah pipet plastik, satu lembar uang pecahan Rp5000 satu buah buku yang berisikan tulisan buku bon, dan juga satu buah bungkus rokok merk Tebu.
"Dari pengakuan tersangka, sudah setahun ini ia pakai sabu-sabu tersebut Jadi kalau mau ngurut ke pelanggannya, tersangka tidak merasakan capek," ujarnya.
Tersangka juga mengaku jika barang haram tersebut selalu dibelinya dari tangan tersangka AG (DPO). Jadi barang bukti yang ditemukan bukan hanya milik tersangka Rosidi melainkan juga milik tersangka AG.
"Satu tersangka kini berhasil ditangkap, dua pemakai dan satu pengedar melarikan diri saat hendak ditangkap dan terus kita kejar. Kepada tersangka kita kenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a. UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," tegasnya.
Sementara, Rosadi mengakui semua perbuatan yang ia lakukan menurutnya apa yang dilakukan untuk menambah stamina ketika mendapatkan pelanggan. "Saya pakai untuk mendapatkan stamina pak, kalau pakai sabu jadi ada tenaga,"ujarnya. (dho)
Ket foto : Pemakai narkoba jenis sabu-sabu ketika diamankan aparat kepolisian Mapolsek Lais bersama barang bukti.


0 Response to "Konsumsi Sabu-Sabu Sebelum Mengurut Pasien"
Post a Comment