Dua Pengedar Narkoba Dibekuk
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Dua pengedar narkoba Edo Erlangga (29) warga Kelurahan Air Lintang dan Meigi Anggia Adi Saputra (19 warga Kelurahan Pasar II Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk karena menyimpan dan mengedarkan narkoba dirumah Edo Jalan Sumpah Pemuda, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Senin (23/3/2020).
Kejadian tersebut berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang sering bertransaksi narkotika di seputaran Jl Sumpah pemuda, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim. Mendapatlan laporan informasi tersebut pihak kepolisian reserse narkoba Polres Muaraenim melakukan penyelidikan disekitaran lokasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan lokasi yang diberikan kemudian anggota reserse narkoba Polres Muaraenim langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku Edi dan langsung mengamankannya. Kemudian dilanjutkan dengan pengeledahan ditubuh pelaku dan dalam kamarnya dan berhasil menemukan barang bukti narkoba.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim AKP I Putu Suryawan, saat ini, pihaknya telah mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis shabu seberat 1,16 gram, Empat butir narkotika jenis pil extacy berwarna Krange berbentuk diamond seberat 1,86 gram, Satu Unit HP Merk Samsung warna Hitam, untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Edo Erlangga (29) dan BB
Tsk : Edo Erlangga (29) dan BB
0 Response to " "
Post a Comment