Arudi Tertangkap Transaksi Narkoba
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Arudi (46) warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, harus mendekam dipenjara karena tertangkap akan bertransaksi narkoba di Jalan Serpo KM 87, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Senin (22/3/2020) sekitar pukul 00.30.
Kejadian tersebut berawal ketika anggota Polsek Gunung Megang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang sering bertransaksi narkotika di seputaran jalan Serpo Desa Penanggiran. Mendapatlan informasi tersebut anggota Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian anggota Polsek Gunung Megang melakukan pengintaian dan ketika pelaku terlihat langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan serta berhasil mengamankan barang bukti narkoba
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim AKP I Putu Suryawan, saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram dan satu kotak yang dibalut dengan lakban warna Hitam, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1).(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Arudi (29) dan BB

0 Response to " "
Post a Comment