Dua Pelaku Pencurian Tertangkap Setelah Beraksi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Nesa Periansyah Alias Ewin (28) dan BAZ (17) Keduanya warga Kabupaten PALI, berhasil ditangkap setelah membobol di gudang kios BBM milik Dedi Derisyah (35 ) di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim, Minggu (15/3/2020).
Kejadian tersebut berawal ketika kedua pelaku tersebut dengan mengendarai SPM Honda Beat warna Hitam tanpa nopol berjalan dari arah Muaraenim hendak menuju ke Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Namun ketika berada dillokasi kejadian tiba-tiba
pelaku Nesa Periansyah menghentikan dan menunggu diatas motornya dan pelaku BAZ turun dari sepeda motor menuju dan mengrusak gembok pintu belakang gudang kios minyak milik korban Dedi di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim dengan menggunakan dua buah kunci pas 14 dan 18 milik kedua pelaku. Setelah berhasil merusak gembok, lalu pelaku BAZ masuk dan mengambil seperangkat kunci - kunci milik korban dan melepaskan penahan tabung minyak namun tidak diambil oleh pelaku. Kemudian kedua pelaku tersebut langsung pergi, dan tidaklama kemudian korban datang dan kaget gudangnya sudah terbuka dan dilihatnya seperangka kunci hilang dan kejadian tersebut langsung dlilaporkan ke Polsek Gunung Megang. Usai menerima laporan, Team Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto dan Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan, langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran pencarian kedua pelaku tersebut bersama dengan korban dan para saksi. Kemudian sekitar pukul 06.30 bertempat di pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, melihat kedua pelaku sedang berhenti dipinggir jalan berdasarkan keterangan korban dan saksi. Dan ketika digeledah didapati barang-barang milik korban yang telah diambil oleh kedua pelaku, selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa dan di amankan di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang Kapolsek AKP Feryanto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti satu unit SPM Honda Beat warna Hitam tanpa Nopol, dua buah kunci pas ukuran 14 dan 18 milik pelaku, satu buah tas ransel warna Hitam milik pelaku, 13 buah kunci reng, 10 buah kunci pas, Lima buah kunci reng-pas, Lima buah tang, Delapan buah obeng, Empat buah kunci L, Tiga buah kunci T, Satu buah kunci Y, Tiga buah gunting, Tiga buah pahat besi, Satu buah pisau Carter, Satu buah tuas kunci sok dan Delapan buah mata kunci sok. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan
Pasal 363 KUHP(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk 1 : Nesa Periansyah Alias Ewin Tsk 2 : BAZ
BB : Seperangkat Kunci
0 Response to " "
Post a Comment