SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Sebanyak enam Raperda Kabupaten Muaraenim, disetujui menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Muaraenim untuk disahkan dan diundangkan oleh Pemkab Muaraenim, dalam kegiatan Pendapat Akhir Bupati Muaraenim Terhadap Enam Raperda Kabupaten Muaraenim pada rapat paripurna ke V DPRD Kabupaten Muaraenim, di gedung DPRD Kabupaten Muaraenim, Selasa (15/5/2018).
Adapun Enam Raperda tersebut yaitu Raperda Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda Tentang Izin Usaha Perkebunan, Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu, Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaraenim Aries, Wakil DPRD Muaraenim Dwi Windarti, Bupati Muaraenim Muzakir, Sekda Hasanudin, pejabat muspida dan muspika Muaraenim, dan tamu undangan.
Dalam rapat tersebut yang dibacakan oleh Mardiansyah dari Pansus I DPRD Kabupaten Muaraenim, merekomendasikan Keenam Raperda, untuk dapat disetujui dan disahkan serta diundangkan menjadi Perda Kabupaten Muaraenim, sehingga dapat menjadi payung hukum memberikan kesejahteraan dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Muaraenim.(ari)
CAPTION FOTO :
Raperda 1,2 : Ketua DPRD Muaraenim Aries HB dan Bupati Muaraenim Muzakir, melakukan penandatangan persetujuan disahkannya enam Raperda menjadi Perda di Kabupaten Muaraenim di gedung DPRD Muaraenim, Selasa (15/5).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Enam Raperda Muaraenim Disahkan"
Post a Comment