Cabuli Anak Tetangga, Kasran Gunakan Modus Main Handphone
SEKAYU, SRIPO--Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Karsan Bambang (37) warga Kelurahan Siantri Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes Jateng ini akhirnya diciduk Kepolisian Sektor Sungai Lilin, Jumat sore (22/3).
Aksi bejat perbuatan pencabulan tersangka dilakukan terhadap anak dibawah umur yang masih berumur 5 tahun yang merupakan anak tetangga dari tersangka sendiri.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando, SH mengatakan, tersangka asal Jateng ini diketahui baru tiga bulan merantau untuk berjualan kur Putu di daerah Sungai Lilin.
"Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di dalam rumah kontrakan milik Ponidi di dusun III desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin. Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka dengan bujuk rayuan," ujarnya Minggu (22/3).
Kapolsek menambahkan, tersangka melakukan aksinya pada Jumat (20/3) pagi sekira pukul 10.00WIB di dalam rumah kontrakan. Modusnya tersangka membujuk korban untuk bersama - sama menonton game yang ada di HP tersangka sambil berbaring di atas tikar karpet.
Lalu tersangka membuka celana korban sambil mengosokkan jari tangannya ke arah kemaluannya dan melakukannya layaknya suami istri walaupun gagal. Korban pun ketika pulang langsung diantarkan tersangka kerumahnya.
"Korban yang menahan rasa sakit langsung ditanyakan oleh ibu dan dengan lugunya korban pun menceritakan yang kejadian yang baru saja dialaminya," jelasnya.
Tak terima anak putrinya diperlakukan demikian, orangtua korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Pos Polisi Sri Gunung Sungai Lilin. Langsung saja pada Jumat sore pukul 15.00 WIB tersangka ditangkap dan Langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Lilin untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka sendiri langsung diamankan petugas Polsek Sungai Lilin dan dijerat atas pelanggaran dengan pasal 82 jo. 76 E Undang undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara hingga 20 tahun," tegasnya. (dho)
Ket foto: Tersangka Karsan Bambang (37) saat diamankan di Polsek Sungai Lilin.

0 Response to "Cabuli Anak Tetangga, Kasram Gunakan Modus Main Handphone"
Post a Comment