Bupati Muaraenim Sambut Baik Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
* Minta BPJS Jangan Mengurangi Pelayanan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Dengan adanya pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA), tentu disambut baik oleh semua kalangan termasuk oleh Pemkab Muaraenim. Pasalnya dengan pembatalan tersebut Pemkab Muaraenim tidak pusing lagi mencari dana talangan untuk menutupi kekurangan akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah ketuk palu APBD Muaraenim.
"Kita menurut saja apa keputusan Pemerintah Pusat. Jika naik kita akan bayar, namun jika tidak jadi naik itu tentu lebih baik," ujar Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH, Selasa (10/3/2020).
Menurut Juarsah, bahwa pihaknya belum menerima secara resmi dari Pemerintah Pusat tentang tidak jadinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, bahkan ia baru menerima informasi tersebut dari media. Namun jika benar kenaikan tersebut dibatalkan oleh MA, tentu kita bersyukur sebab dana yang sebelumnya dipersiapkan untuk menutupi kekurangan tersebut bisa dialokasikan ke kegiatan lain yang lebih prioritas.
Hal senada dikatakan Sekda Muaraenim Ir H Hasanudin MSi, bahwa pada prinsipnya Pemkab Muaraenim akan mengikuti apapun kebijakan dari Pemerintah Pusat. Jika benar itu dibatalkan oleh MA, tentu kita tidak pusing-pusing lagi untuk mencari dana tambahannya sekitar Rp 50 Miliar untuk dana tambahan kekurangannya dan bisa digunakan untuk kegiatan yang lebih urgen.
"Walaupun sudah masuk bulan ketiga, namun belum ada yang kita bayarkan, jadi tidak ada istilah lebih bayar nanti," ujarnya.
Sementara itu Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Lahat Raya Sanderson ST SH mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik atas keputusan MA tersebut sebab kenyataannya kondisi perekonomian masyarakat terutama yang menengah ke bawah lagi kesulitan. Dan bagi masyarakat yang telah membayarkan iuran menggunakan tarif iuran baru harus mendapatkan pengembalian dana. Jika berlaku surut, artinya harus ada pengembalian dana. Tapi jika berlaku sesuai tanggal putusan, jadi harus bayar sesuai per tanggal diputuskan. Untuk mekanisme pengembalian dana dapat dilakukan dengan mengurangi besaran tarif saat pembayaran berikutnya. Dengan demikian, masyarakat hanya harus membayarkan tarif iuran dari selisih biaya yang sebelumnya sudah dibayarkan. Dan pihaknya berharap meski iuran tidak naik tetapi bukan jadi alasan BPJS Kesehatan untuk mengurangi pelayanan kesehatan di masyarakat.(ari)
CAPTION FOTO :
Juarsah : Plt Bupati Muaraenim

0 Response to " "
Post a Comment