Buy and Sell text links

Berita OKU Selatan

Pemilik Senpira dan Pemuja Sabu di OKU Selatan di Ringkus di Rumah Kontrakan

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah

MUARADUA, SRIPO--Seorang pemilik senjata api rakitan (senpira) ilegal, Hamidi (43) warga Gedung Lepihan Kecamatan Muaradua, diringkus Satreskrim Polres OKU Selatan disebuah kontrakan miliknya di Kecipung Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua OKU Selatan.

Tidak hanya itu, saat dilakukan penangkapan dan digeledah oleh petugas kepolisian tersangka juga sebagai pemuja narkoba yang didapati menyimpan sabu seberat 0,19 gram di dalam sebuah kotak rokok lengkap dengan alat mengkonsumsi sebuah botol tertancap dua buah pipet.

Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Adriana, SIK, MH membenarkan telah mengamankan salah seroang tersangka tanpa perlawanan dan telah digiring ke Mapolres OKU Selatan untuk diproses lebih lanjut.

"Iya saat diamankan selain memiliki senjata api rakitan jenis revolver dan sebuah senajat tajam juga didapati satu paket sabu lengkap dengan alat konsumsinya"ujar Kapolres, Rabu (10/3).

Sementara selain BB senpira dan dan sajam barang bukti (BB) sabu dan alat konsumsinya diduga milik tersangka HM telah di serahkan pada Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan terpisah terkait perkara narkotika.

"Tersangka dan BB senpira langsung diamankan di Mapolres OKU Selatan, untuk di lakukan penyelidikan, setelahnya nanti TSK dan Barang BB berupa sabu diserahkan ke Sat Narkoba Polres Okus untuk dilakukan penyidikan perkara Narkotika,"ungkap AKBP Deny Agung.

Atas pelanggaran penyalagunaan narkoba sebagai pengguna dan senpira ilegal, tersangka HM terjerat hukum berlapis perkara kepemilikan narkoba dan senjata api.(cr28).

SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Pelaku pemilik senpira dan sajam serta narkotika jenis sabu di Mapolres OKU Selatan, Rabu (10/3/2020).




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita OKU Selatan"