Buy and Sell text links

Yudi Dibekuk Curi Motor
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Yudi Mubarak (34) warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, berhasil diringkus setelah dilaporkan mencuri motor Honda Win BG 2063 EE milik Eni Pairi (37) warga Muaraenim, Jumat (21/2/2020).
Kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekitar pukul 04.00  bertempat di Camp 22 Afdeling VI PT Cifu, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim. Pada saat kejadian, kebetulan korban sedang tertidur, sedangkan motor diparkirnya dekat Camp. Ketika terbangun, betapa kagetnya sebab motor milik Honda Win BG 2063 EE sudah tidak ada lagi alias hilang. Melihat hal tersebut, korbanpun sempat bertanya dan memberitahu teman-temannya perihal kehilangan motornya. Karena tidak ada yang mengetahui iapun akhirnya melapor ke Polsek Gunung Megang untuk ditindaklanjuti. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
Usai mendapat laporan, Team Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan patroli hunting diseputaran wilayah PT. CIFU (Cipta Futura) sambil melakukan penyelidikan. Pada saat patroli hunting tersebut, anggota Team Trabazz mendapat informasi bahwa di dekat pos 95 PT CIFU, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, bahwa ada dua orang laki-laki asing yang gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian Team Trabazz yang dipimpin oleh LakHar Kapolsek Iptu Yusda Fuadi dan Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan langsung berangkat menuju ketempat tersebut dan mengamankan pelaku, tetapi ketika diamankan satu pelaku berhasil melarikan diri, dan satu orang berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti hasil curian sepeda motor milik korban dari tangan pelaku beserta alat lainnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui LakHar Kapolsek Gunung Megang Iptu Yusda Fuadi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti motor Honda Win BG 2063 EE, satu buah kunci L stainless, dan satu buah kunci busi T dan satu buah obeng plus bergagang warna Orange. Untuk satu orang teman tersangka masih dalam pengejaran polisi dan di masukan dalam Daftar Pencarian Orang di Polsek Gunung Megang karena inldentitasnya sudah diketahui. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor).(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Yudi Mubarak dan BB


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "