Tingkat Perselisihan Tenaga Kerja Muaraenim Menurun
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Tingkat perselisihan tenaga kerja di Kabupaten Muaraenim menurun. Dari 34 kasus pada tahun 2018, menjadi 27 kasus pada tahun 2019 atau turun sekitar 20 persen, Kamis (6/2/2020).
Menurut Kadisnaker Hj Siti Herawati SH didampingi stafnya mengatakan penurunan tingkat perselisihan tenaga kerja antara perusahaan dengan karyawan menandakan kesadaran perusahaan maupun karyawan sudah semakin baik. Selain itu menandakan iklim usaha relatif kondusif dan lain-lain.
Dikatakan Hera panggilan sehari-harinya mengatakan ada beberapa permasalahan penyebab perselisihan tenaga kerja seperti PHK, Tuntutan Pesangon, PHK sepihak, Hak-hak normatif dan lain-lain. Untuk paling banyak permasalahan PHK atau pemutusan kontrak kerja, pada awal tahun karena karyawan untuk diperpanjang atau tidak kontraknya pada akhir tahun atau awal tahun.
Untuk karyawan yang sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebanyak empat orang, sedangkan 23 orang diselesaikan secara mediasi.
Kedepan sambung Hera, untuk menekan angka Perselisihan Tenaga Kerja pihaknya akan meningkatkan kesadaran hukum kepada manajemen perusahaan dan karyawannya dengan cara melakukan sosialisasi tentang Peraturan Tenaga Kerja. Adapun perusahaan yang paling dominan mem-phk adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan.(ari)
CAPTION FOTO :
Siti Herawati : Kadisnaker
0 Response to " "
Post a Comment