Ronaldi Ditangkap Curi Getah Karet
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Ronaldi (38) warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, ditangkap karena mencuri getah karet milik
Andre Riskana (50) warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, Selasa (11/2/2020).
Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 06.00 bertempat di kebun karet milik korban Andre Riskana telah terjadi pencurian getah karet beku milik korban. Kemudian korban ditelepon oleh penyadap karet milik korban yang memberitahukan kalau cedolan karet yang berada dikebun telah hilang. Mendapat kabar dari tukang sadapnya, korban pun langsung menyuruh keponakannya bernama Rama untuk mengecek kebenaran kejadian tersebut. Setelah di cek ternyata benar dan iapun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui pelakunya adalah pelaku Ronaldi yang masih warga sedesanya. Karena saat pelaku melakukan aksinya ada warga yang melihat langsung pelaku yang mengangkut getah karet beku dari kebun milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti. Setelah menerima laporan pengaduan dari korban kemudian memeriksa saksi-saksinya,
Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah langsung melakukan pengejaran ke rumah pelaku, namun ternyata pelaku sedang tidak berada di rumahnya. Dan tidaklama kemudian, Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin mendapatkan informasi jika pelaku sudah terlihat kembali dirumahnya dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono, melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti yakni satu unit motor Jupiter warna Hitam tanpa plat yang digunakan tersangka dan satu keping getah karet beku. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Maling Getah : Tsk Ronaldi dan BB
0 Response to " "
Post a Comment