ASN Terkejut, Bupati di Panggil KPK
• Aktivitas Kantor Pemkab Tetap Normal
• Kabag Protokol : Bupati Diperiksa Sebagai Saksi
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Pasca Kepala Daerah Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo B, Commerce dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) suasana kantor Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan belum banyak diketahui kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab setempat.
"Kami selaku ASN terkejut mendengar berita ini, dan kami tidak tahu duduk persoalannyo, semoga pak Bupati dipanggil sebagai saksi berjalan lancar,"ucap ASN yang identitasnya enggan disebutkan.
Kendati demikian aktivitas pegawai di Perkantoran Pemkab OKU Selatan Selatan tetap berjalan normal, pantauan Sripo, Rabu (19/2) pegawai di Kantor Dinas Bupati dan Wakil Bupati sama seperti biasanya kendaraan pegawai tetap ramai.
Sedangkan, dihimpun Sripo, Popo Ali berangkat ke Jakarta memenuhi pemanggilan KPK Senin malam, didampingi Kabag Protokol dan Pimpinan Daerah Josh Akherman memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumsel 2011 lalu.
"Iya hari benar Bupati dimintai keterangan sebagai saksi pada saat menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumsel dari partai PPP dikarenakan ada beberapa ASN di kemenag terjerat kasus saat 2011,"ungkap Josh, yang disampaikan kepada Kominfo OKU Selatan melalui pesan Whatshapp Rabu (19/2).
Terpisah Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir, SP, MSi sedang melakukan dinas luar (DL) keluar Kota menghadiri acara pelantikan di Kota Palembang. Sedangkan Sekda OKU Selatan H Romzi, SE, MSi sedang mengambil cuti pasca penyembuhan pasca melakukan operasi.
"Kalau Wabup sedang Dinas Luar (DL) ke Kota Palembang menghadir pelantikan, sekda sedang cuti setelah melakukan operasi,"ujar Kasubag Protokol dan dan Pimpinan Daerah Rendi.
Dihimpun Sripo, dari berita yang beredar Popo Ali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Agama tahun 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (19/2/2020).
Selain Popo, KPK juga turut memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag, yakni Tarmizi dan Ashari. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Undang Sumantri. KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka. Penetapan ini setelah lembaga antirasuah melakukan pengembangan perkara terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Dalam perkara kasus ini, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014
Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara. Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga telah divonis penjara dalam kasus yang sama.
Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011.
Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.
Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (cr28).
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Kantor Bupati : Suasana Kantor Bupati OKU Selatan, Rabu (16/2/2020).
0 Response to "Berita OKU Selatan"
Post a Comment