ASN Menjadi PPK, Wajib Cantumkan Surat Izin Atasan
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Tidak adanya aturan tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Komisi Pemilihan Umum (KPUD) OKU Selatan, peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wajibkan memiliki surat izin atasan.
KPU OKU Selatan tidak menyebutkan secara rinci jumlah ASN sebagai PPK yang baru saja menyelesaikan tahapan tes wawancara yang berlangsung selama dua hari Sabtu dan Minggu, kemaren.
"ASN tetap di perbolehkan karena tidak ada aturan melarang ASN ikut PPK, tetapi harus ada izin dari atasan peserta yang bersangkutan,"ujar Divisi SDM, Farmasi san Partsipasi pemilih Zarnubi, S, Kom, Senin (10/2).
Kendati demikian dalam seleksi PPK pasca tes wawancara, tidak menjamin peserta sebagai ASN bakal lolos sebagai peserta PPK setelah melewati tahap tes tertulis dan tes wawancara yang akam diumumkan KPUD OKU Selatan mulai tanggal 15-21 Februari 2020 ini.
"Belum tentu juga lulus mereka (ASN) karena ada seleksi, jadi kita benar-benar mencari peserta yang benar-benar mampu,"ungkap Zarnubi.
Kemudian lanjut Zarnubi, ASN tidak akan dilakukan cuti saat menjadi anggota PPK sesuai dengan PKPU yang diterapkan, hanya saja perlu mengurus izin pasca dinyatakan lulus sebagai anggota PPK.
"Kalau seandainya peserta yang ASN lulus kita sarankan ke BPKAD untuk ngurus izin, tapi tidak mesti mereka cuti karena aturan KPU tidak ada tentang itu,"ungkap Zarnubi.
Sementara terkait tahapan tanggapan dari masyarakat pasca di umumkan oleh KPUD OKU Selatan menampung terkait aduan dari berbagai masyarakat terhadap pelanggaran ketentuan syarat PPK dan Hukum.
"Misal calon yang terpilih terlibat Parpol, atau pernah terlibat narkoba dengan bukti akurat sebelum dilakukan pelantikan,"pungkas Zarnubi.(cr28).
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
peserta PPK: Peserta saat melangsungka tes tertulis beberapa waktu lalu, Senin (10/2/2020).
0 Response to "Berita OKU Selatan"
Post a Comment