Buy and Sell text links

Bacok Dua Korban Dibawah Umur

Bacok Dua Korban Dibawah Umur
//Pasal Tersinggung Kekasihnya di Ejek 


SEKAYU, SRIPO—Pelaku penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat akhirnya menyerahkan diri ke Unit PPA Reskrim Mapolres Musi Banyuasin, Kamis (13/2) sekira Pukul 10.00 WIB. 

Pelaku bernama Toto Andika (17) warga  Dusun II Desa Bailangu Kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin menyerahkan diri dengan didampingi orangtua dan perangkat desa. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kasat Reskrim polres Muba AKP Delli Harisl, SH, MH membenarkan kejadian tersebut 

"Pelaku yang juga masih dibawah umur, akhinya menyerahkan diri ke Reskrim Mapolres didampingi Orangtua pelaku dan perangkat desa," ujarnya. 

Ia pun menceritakan kronologisnya yakni, kejadian pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 20.45 WIB di Dusun I Desa Bailngu (Sungai Tilan) Desa Bailangu Barat Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. Pelaku tersinggung dengan kata-kata kasar korban Roy Martin (16) warga Dusun I Desa Bailangu Barat kecamatan Sekayu kabupaten Muba yang dialamatkan langsung kepada pacar pelaku. 

"Sehingga pelaku pun mendatangi korban Roy menanyakan maksud dan tujuan ucapan korban ke pacarnya tersebut. Namun jawaban korban bukan meluruskan akan tetapi malah menjadi tantangan sehinga keduanya sepakat untuk bertemu di Batas (Bailangu dan Lembayur)," ujarnya.

Pelaku sendiri akhirnya pulang ke rumah dan mengambil satu bilah parang panjang bergagang kayu warna coklat miliknya yang biasa pelaku gunakan untuk jaga malam.

"Pelaku mengajak rekannya yang tidak tahu-menahu kejadiannya untuk membonceng pelaku, belum sampai di batas keduanya bertemu korban dengan rekan korban bernama Randu Kardi (15) warga Dusun I Bailangu (Lumba Jaya) Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba," jelasnya. 

Tanpa basa basi korban yang belum sempat turun langsung ditebas sebanyak satu kali oleh pelaku sehingga jari tengah, jari manis dan jari kelingking korban Randu putus. Sedangkan korban Roy mengalami luka robek di punggung kanan.

"Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke hutan. Setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku, akhirnya pelaku mau menyerahkan diri ke Reskrim Mapolres Muba," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Ayat (2) Jo 351 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. (dho)

Ket foto : Pelaku penganiyaan anak dibawah umur ketika menyerahkan diri ke Unit PPA Polres Muba.

Jadikan gambar sebaris




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bacok Dua Korban Dibawah Umur"