Selewengkan DD Rp 459 Juta, Mantan PJS Kepala Desa Datar, OKU Selatan Ditahan
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Diduga selewengan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2016 Mantan Pejabat kepala Desa Datar SD (49), dilakukan penahan di Sel Tahanan Kelas IIB, Muaradua.
Tersangka yanh saat ini berstatus sebagai ASN di Kantor Satpol PP Pemkab OKU Selatan mulai dilakukan penahanan Senin 27 Januari beberapa hari yang lalu, setelah ditetapka tersangka 2019 lalu.
Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana SIK, MH melalului Kasatreskrim AKP Kurniawi HB SIK, MH membenarkan terkait tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Muaradua dugaan penyelewengan DD.
"Iya, terkait dugaan tindak pidana korupsi (DD) di Desa Datar tahun anggaran 2016 lalu, diketahui Negara mengalami kerugian sebesar Rp.459.835.107,"ujar Kurniawi.
Diungkapkannya, jumlah keseluruhan DD pada Desa Datar tahun anggaran 2016 senilai Rp 598.537.952 yang diduga tidak direalisasikan oleh tersangka sesua APBdes yang berlaku.
Sementara Kepala Kejari OKU Selatan
Edi Irsan Kurniawan SH, MHum melalui Kasi Pidsus Marimbun, SH membenarkan penahanan terhadap tersangka guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Tersangka dilakukan penahanan pertama agar memudahkan proses hukum, kemudian dikhawatirkan tersangka melarikan diri serta bukan tidak mungkin sebagai ASN kejahatan yang sama dilakukan,"ujar Marbon.
Diungkapkan Marimbun dari keterangan tersangka, SD telah mengakui perbuatannya serta telah menyesali atas perbuatannya yang telah merugikan Negara senilai ratusan juta rupiah tersebut.
Sementara tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Th 1999 sebagai diubah dengan UU No 20 Th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).(cr28).
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRUANSYAH
Tersangka : Tersangka saat dimintai keterangan di Kantor Kejari OLU Selatan belum lama ini, Rabu (29/1/2020).
0 Response to "Selewengkan DD Rp 459 Juta, Mantan PJS Kepala Desa Datar, OKU Selatan Ditahan"
Post a Comment