Buy and Sell text links

Rumah Tetangga Nekat Dibongkar
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Kelakuan dua pelaku yakni Aiman (20) dan Tino Ardiansyah (20) keduanya warga Desa Sukajadi, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, benar-benar keterlaluan. Pasalnya, meski tetangga mereka nekat membobol rumah Zumrowi (47) sehingga keduanya ditangkap, Rabu (29/1/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 sekitar pukul 09.40. Saat itu, korban hendak masuk rumah kerumahnya namun betapa kagetnya sebab kunci gembok rumahnya sudah keadaan rusak dan terbuka. Kemudian ia masuk ke dalam rumah dan dilihatnya semua perabotan rumahnya kondisi berantakan. Ketika diperiksa ada barang-barang miliknya hilang diantaranya tas besar sandang merk Polo warna Coklat, Sepatu bola kaki, Satu unit HP Sambung Galaxi V warna Putih, Kaos kaki bola, SIM C, Kartu pelajar, dan jaket Hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan. Setelah mendapat laporan, tim Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan sandal Biru dan topi warna Hitam gambar kepala Kucing yang merupakan milik pelaku. Lalu dilakukan penyelidikan sandal dan topi tersebut ternyata adalah milik pelaku Aiman yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri. Bahkan anak korban pernah  melihat pelaku Aiman memakai sandal dan topi milik pelaku dan jaket milik korban. Setelah yakin barang-barang tersebut milik pelaku, anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan namun ternyata pelaku melarikan diri ke Pagar Alam dan menghilang. Namun tiba-tiba anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku Aiman hendak pulang ke rumahnya. Kemudian Kapolsek Sungai Rotan AKP Edy Nuryanto memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim untuk melakukan  penangkapan saat pelaku turun dari bus Marlin dari Pagar Alam di Simpang 4 Gelumbang. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Rotan  dan interogasi. Dalam pengakuannya ia mengakui dalam melakukan pencurian tersebut tidak sendirian melainkan bersama temannya yang bernama Tino warga Desa Sukajadi. Mendapat informasi tersebut anggota Reskrim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Tino.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP Edy Nuryanto mengatakan bahwa saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Rotan. Adapun barang buktinya yakni satu topi warna Hitam gambar kepala Kucing milik tersangka yang ditemukan dilokasi kejadian, satu sandal warna Biru bagian kanan milik tersangka yang tertinggal dilokasi kejadian dan Satu jaket warna Hitam milik korban yang ditemukan di dalam rumah tersangka. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian.(ari)
CAPTION FOTO :
Amakan : Polsek Sungai Rotan amankan dua tersangka bersama barang buktinya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "