Triwiluan IV Penyerapan Fisik dan Keuangan Masih Dibawah Target
//Dodi : TA 2020 Harus Lebih Maksimal
SEKAYU, SRIPO--Kendati masih dibawah target yang diinginkan, namun capaian Realisasi Fisik dan Penyerapan Keuangan di lingkungan Pemkab Muba lebih baik dibandingkan Tahun Anggaran 2018. Hal ini terungkap saat Bupati Muba Dodi Reza memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Untuk Triwulan IV (Empat) Tahun Anggaran 2019 di Auditorium Pemkab Muba, (10/12/2019).
"Progress realisasi fisik dan penyerapan keuangan APBD sampai dengan November 2019 yakni Fisik: 87,29 % (dibawah target 92,14%) dan Keuangan: 67,45 % (dibawah target 86,71%)," ungkap Kepala Bappeda Muba, Zulfakar.
"Dibandingkan dengan TA 2018, realisasi fisik dan penyerapan keuangan TA 2019 lebih baik pada
periode yang sama," tambahnya.
Dikatakan, adapun 5 Perangkat Daerah (PD) realisasi fisik tertinggi yakni diantaranya Badan Kesbangpol (95,86 %), Dinas Perikanan (95,38 %), Disnakertrans (95,08 %), Dinas Pemberdayaan Perempuan & PA (94,68 %), Inspektorat (94,52 %).
"Kemudian, 5 Perangkat Daerah (PD) penyerapan keuangan tertinggi yakni diantaranya Dinas Koperasi & UMKM (85,53 %), Dinas Ketahanan Pangan (85,22 %), Sat. Pol PP (84,96 %), BPKAD (84,77 %), Inspektorat (84,52 %)," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza dalam kesempatan tersebut mengatakan TA 2020 realisasi harus lebih maksimal. "Selain harus capai target, pekerjaan pula harus berkualitas," tegasnya.
Dirinya menegaskan akan mempercepat pelaksanaan pembangunan di Tahun Anggaran 2020. Oleh sebab itu, dirinya mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan TA 2020.
Dalam instruksi tersebut, mantan anggota DPR RI dua periode ini merunutkan delapan poin penegasan untuk percepatan realisasi pembangunan di Muba.
"Diantaranya selesaikan RUP (rencana umum pengadaan, baca) sebelum tahun 2019 berakhir dan selesaikan dokumen administrasi paling lambat akhir Maret 2020," tegasnya.
Kemudian, segera laksanakan penyelesaian pengadaan barang dan jasa pada paling lambat Juni 2020, kontrak paling lambat Juni 2020.
"Selesaikan pengadaan barang/jasa (lelang) dengan mengoptimalkan e-procurement dan e-purchasing, percepat pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan pembangunan, dan tingkatkan pengendalian dan pengawasan," imbuhnya.
"Dan yang paling penting tidak menunda proses pencairan keuangan guna hindari penumpukan berkas pelaporan di akhir tahun,"jelasnya. (dho)
0 Response to "Triwiluan IV Penyerapan Fisik dan Keuangan Masih Dibawah Target"
Post a Comment