Ancam Dengan Sebilah Golok, Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri Hingga 60 Kali
• Di Cabuli Sejak SD
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Cabuli anak tiri yang masih dibawah umur hingga 60 kali tersangka Pauti (30) diringkus jajaran Unit PPA Polres OKU Selatan di kediamannya Desa Gunung Terang Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) OKU Selatan.
Agar korban dapat memenuhi birahinya pelaku mengancam akan membunuh Korban dengan menggunakan sebilah golok untuk saat istrinya sedang tidak dirumah.
"Dari pengakuan korban, untuk menuruti nafsu bejat pelaku, dia diancam dengan sebilah golok,"ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana SIK, MH melalui Kanit Pidum Ipda Arsyad Putra Jaya SH,
Setelah menerima laporan dari orang tua korban unit PPA meringkus tersangka di kediamannya di Desa Gunung Terang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tentang pencabulan anak dibawah umur.
"Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,"Asryad.
Korban Bunga (12) warga Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) mulai digagahi korbannya sejak setahun terakhir sejak korban masih duduk dikelas 6 SD, hingga duduk dibangku SMP.
Dihadapan media pelaku mengaku telah 60 kali melancarkan aksi bejatnya yanhg tak lalin anak tirinya sendiri saat sang istri sedang berada diluar rumah.
"Sekitar 60 kali, Saya khilaf saya melakukannya saat istri saya sedang tidak dirumah lantaran istri saya telah berumur "ujar Pauti kepada Media, Kamis (19/12).
Terbongkarnya kelakuan bejat Pauti saat bibi korban menaruh rasa curiga saat tengah berkunjung kerumah korban mendapati pelaku tanpa menggunakan pakaian saat dirumaj istrinya pelaku sedang diluar rumah.(cr28)
SRIWIJAYA POST:ALAN NOPRIANSYAH
Pelaku : Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU Selatan, Kamis (19/12/2019)
0 Response to "Berita Pencabulan OKU Selatan"
Post a Comment