Melihat Lebih Dalam Tim Wasdal, Ujung Tombak PAD Menara Banyuasin
BANYUASIN, SRIPO --- Over Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Retribusi Menara Telekomunikasi Kabupaten Banyuasin tahun 2019 tidak terlepas dari kerja Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin Aminuddin SPd SIP MM melalui Kabid Layanan e-Government Akhmad Yani mengungkapkan, dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Banyuasin, dibentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian.
Tim yang telah ditetapkan melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pembangunan menara telekomunikasi. "Tim bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kondisi menara dan lingkungan radius sekitar. Nantinya dilakukan survey ke 2 dan diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)," kata Akhmad pada wartawan, Senin (23/12/2019).
Setelah itu, lanjut Yani, Dinas Kominfo akan membuat laporan kondisi riil kepada pemilik menara untuk melakukan perbaikan terhadap check list yang sudah dibuat.
Pihaknya, kata Yani, memungut retribusi berdasarkan Perda Kabupaten Banyuasin No 01 Tahun 2018. "Dalam hal terjadi pelanggaran Pemkab dapat memberikan sanksi administratif," ucapnya.
Dijelaskan, sanksi administratif itu berupa teguran, peringatan, pengenaan denda hingga pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Pengembangan Ekosistem e-Gov Lisa Octaria menjelaskan, Tim Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas diantaranya melakukan pengecekan administratif, melakukan pengecekan ulang di lapangan berdasarkan hasil laporan tertulis Penyedia Menara yang meliputi pengecekan papan nama identitas hukum pengguna Menara yang meliputi penyedia menara, Penyedia Jasa Konstruksi, Pengelola menara, tahun Pembuatan Menara, Beban Maksimum Menara, tanggal izin mendirikan bangunan menara, tinggi menara, luas area site, daya listrik terpasang.
Selain itu, juga melakukan pengecekan terhadap konstruksi tiang menara (baut-baut pengikat), pengecekan terhadap instalasi penangkal petir, pengecekan terhadap lampu penerangan lingkungan menara, lampu pengaman fisik menara, kebisingan perangkat yang dioperasikan seperti pembangkit sumber daya listrik, pagar pengaman menara, operato menara.
"Dan meminta laporan hasil pengawas lapangan, maintenance tentang kondisi akhir peralatan yang dioperasikan serta membuat laporan pengawasan dan pengendalian menara yang dituangkan dalam bentuk berita acara," jelas Lisa
Ditanya soal suka duka timnya melakukan pengawasan, Lisa menyebut timnya memikul beban yang cukup berat. "Mulai dari medan yang susah ditempuh dan persoalan keamanan," lanjut Lisa.
Dirinya melanjutkan, pihaknya dalam satu tahun melakukan minimal 2 kali survey pengawasan yaitu, di bulan Februari dan bulan Mei. "Setelah itu, tanggal 1 Agustus diterbutkan SKRD yang menjadi dasar pembayaran retribusi. Bagi perusahaan yang lalai membayar akan dikenakan denda 2 persen per bulan sesuai Perda yang ada," tambahnya
Disebutkan Lisa, status Kabupaten Banyuasin yang merupakan daerah penyangga menarik minat banyak investor untuk masuk. Ketersediaan teknologi informasi dan komunikasi yang didukung keberadaan menara telekomunikasi pun mutlak dibutuhkan. Tidak hanya bagi investor tapi juga bagi masyarakat khususnya di pedesaan. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin, pantau menara Telkom.
SRIPO/MAT BODOK
Tim engawad dan pengendalian menara dinas Kominfo Banyuasin yang terus melakukan pemantauan jejak menara.
0 Response to "Berita Banyuasin 4"
Post a Comment