Pemkab Segera Tutup Peternakan Babi, Galian C, dan Sumber Beton Pelangi
BANYUASIN, SRIPO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin memutuskan untuk menutup pekerjaan perusahaan PT Sumber Beton Pelangi (SBP), Galian C, dan peternakan babi di wilayah hukum Bumi Sedulang Setudung.
Hasil rapat antara pemerintahan dengan unsur Muspida, dan elemen masyarakat bahwa ketiga pekerjaan yang harus ditutup, akan dieksekusi pada tanggal 30-31 Desember 2019, karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin.
"Penutupan Sumber Beton Pelangi, Galian C, dan peternakan babi, diawali dengan banyak laporan masyarakat dan juga aksi demo oleh lembaga Amunisi yang memang berbenturan dengan perda. Sehingga harus kita sikapi dengan baik," kata Asisten I Pekan Banyuasin, Ir Kosarudin yang memimpin rapat, Senin (23/12/2019).
"Berharap kepada Kades, lurah, dan camat agar berperan aktif, memberikan teguran kepada warung jualan yang ada di sepanjang jalan, termasuk galian C juga, yang ada di Betung, Rambutan dan Talang Kelapa, jika masih tidak mau tertib, barulah penagak aturan yang turun dalam hal ini yaitu Sat Pol PP," ungkapanya,
Kosarudin juga menambahkan untuk Dinas Peternakan supaya turun kelapangan terhadap apa yang menjadi permasalahan. "Untuk Dinas Peternakan harus turun kelapangan melakukan pendekatan kepada pemilik peternakan agar dapat tertib terhadap peraturan yang ada," tutur Kosarudin.
Terkait izin pertambangan melalui provinsi, pihaknya bukan berarti memberikan izin. Namun itu wewenang provinsi sesungguhnya. "Menanggapi demo di Rantau Harapan harus dipahami lagi," tegasnya.
Wakil Bupati (Wabup) H Slamet Somosentono SH menyampaikan, memang semua keputusan yang kita ambil penuh dengan pertimbangan, karena banyak masyarakat kita yang mencari makan disana, karena ini menyakut wibawa pemerintah sepahit apapun akan tetap kita tutup.
"Walaupun ini penuh pertimbangan, sepahit apapun tetap kita tutup karena menyangkut wibawa kita selaku pemerintah, 1x24 jam harus dilakukan penjagaan ketat, karena sebulumnya telah diberikan toleransi," tegas Wabup. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
Rapat antara pemerintahan dengan unsur Muspida, dan elemen masyarakat bahwa ketiga pekerjaan yang harus ditutup, akan dieksekusi pada tanggal 30-31 Desember 2019, karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin.

0 Response to "Berita Banyuasin 4"
Post a Comment