Simpan Senpi Didalam Kebun
SEKAYU, SRIPO --Memiliki satu pucuk senjata api (senpi), Yudi Priyanto (32) harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Tersangka kedapatan Unit Reskrim Polsek Keluang Resort Muba memiliki senpi rakitan jenis pistol dan ditangkap ada Minggu (17/11) siang.
Di hadapan aparat kepolisian sektor Keluang, warga Dusun 1 Desa Talang Leban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba ini langsung mengakui jika barang bukti yang ditemukan berupa satu pucuk senpi rakitan jenis pistol silinder isi empat, satu butir amunisi aktif call 38, dua butir amunisi aktif call 5,56,dan satu tas sandang warna hitam adalah miliknya.
"Saat ini masih kita tangani, sebagai imbangan dalam OPS senpira 2019 dan akan kita kenakan pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK melalui Kapolsek Keluang IPTU Sapta Eka Yanto, SH, MH pada humas.
Dijelaskan Sapta, pihaknya menangkap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung diteruskan dan langsung dilakukan penggerebekan di kebun milik Wak Li Desa Mekar Sari/Sp. 6 Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.
"Saat dilakukan penggeledahan, di dalam tas sandang warna hitam dan digantung di kayu di dekat tersangka, ditemukan tas berisi senjata api dan amunisi tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Keluang untuk diproses sesuai hukum berlaku," ungkapnya.
Terkait kepemilikan senpi tersebut pihaknya akan mempelajari sejumlah laporan terkait penggunaan senpi. "Kita masih pelajari laporan yang ada, kalau saja senpi tersebut digunakan kasus tindak kriminalitas,"jelasnya.
Sementara, Yudi Priyanto mengakui bahwa senpi tersebut memang miliknya dan hanya untuk jaga-jaga saja. "Hanya untuk pegangan saja pak bukan untuk yang lain,"ujarnya singkat. (dho)
Ket foto : Pelaku kepemilikan senpi jenis revolver Yudi Priyanto ketika diamankan di Mapolsek Keluang.
0 Response to "Simpan Senpi Didalam Kebun"
Post a Comment