Buy and Sell text links

Hardi Curi 38 TBS Sawit Milik PT SBAL
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Hardi (36) warga Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan mencuri 38 Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik 
PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) di Desa Pagar Jati, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, Minggu (3/11/2019).
Kejadian tersebut terungkap dari laporan security PT SBAL bernama Anizar (43) warga Desa Betung, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim. Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu (2/11) sekitar pukul 21.30 mereka (security) mendapatkan informasi dari security lainnya yang sedang melaksanakan patroli rutin di Blok 03, Divisi 1, Kebun Enau PT SBAL di desa Pagar Jati, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, bahwa ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan sedang mengangkut buah kelapa sawit yang berada ditumpukan buah kelapa sawit milik PT SBAL dengan menggunakan sebuah gerobak Sorong atau Lori warna Merah merk Arko sebanyak lebih kurang 38 TBS kelapa sawit. Adapun modusnya TBS Kelapa Sawit tersebut milik PT SBAL diangkut pelaku secara berulang-ulang ke kebunnya yang berjarak sekitar 30 meter, untuk mengelabuinya TBS Kelapa Sawit tersebut disimpan atau disembunyikan di bawah pelepah Sawit yang berada dibawah pondok kebunnya.  Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Gunung Megang. 
Atas dasar laporan tersebut, anggota Polsek Gunung Megang langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selanjutnya Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu M Fadhli dan team Trabazz serta pihak pengamanan dari PT SBAL mendatangi pondok pelaku dan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Polsek Gunung Megang.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Kaposek Gunung Megang AKP Feryanto didampingi PS. Puar Humas Aipda Handrian Ishak, saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti 38 TBS buah kelapa sawit milik PT SBAL yang diperkirakan senilai Rp 2,7 juta, dan satu buah gerobak Sorong atau Lori warna Merah merk Arko. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Hardi
Bb Tsk Hardi : Buah Sawit dan Lori

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "