Buy and Sell text links

Berita Banyuasin 2

Sigit Menyesali Perbuatannya yang Telah Mengkonsumsi Narkoba
BANYUASIN, SRIPO - Sigit Tri Atmoko (36) yang diketahui anak dari Wakil Bupati Banyuasin, tertunduk lesu dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren bernomor 57 ketika konfernsi pers di Mapolres Banyuasin, Jumat (29/11/2019).

Anak H Slamet SH tersebut resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu. Setelah pihak penyidik melakukan tes urine serta tes darah, positif sebagai pengguna, pemakai narkoba.

Kendati, tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu ketika penggerebekan di Mess Pemkab Banyuasin, kamar nomor 27, Senin (25/11/2019) sore lalu. Tetapi polisi mengamankan pirek, kaca bening, dan lengkap dengan rangkaian alat hisap, bong yang terbuat dari sebuah botol dan bipet air mineral.

Ditemukan barang bukti inilah kuat dugaan bahwa, Sigit telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama rekannya Indra Yani (34) yang juga sebagai tenaga honorer di Pemkab Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk didampingi Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis SIk mengatakan, dari hasil pemeriksaan dari laboratorium menyatakan positif tersangka pengguna narkoba. Begitu juga hasil tes darah.

"Memang tidak ditemukan barang bukti narkoba. Karena sabu-sabu sudah habis dipakai," kata AKBP Danny yang tidak main-main akan menindak pengguna narkoba.

Disebutkan Kapolres, selain tersangka Sigit dan Indra, polisi juga mengamankan pengedar narkoba bernama Erik Sandi alias Nice (34) warga Desa Galang Tinggi Pangkalan Balai, dan Aditya Darma Nugraha (27) warga Pangkalan Balai.

"Polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat bruto 1,43 gram, timbangan digital, hp Samsung, bungkus plastik klip bening, skop plastik terbuat dari bipet," ucap AKBP Danny menyebutkan bahwa tersangka Sigit menyesali perbuatannya.

Sigit Tri Atmoko warga Air Kumbang menyatakan, penyesalannya dan dirinya mengakui bahwa apa yang dilakukannya tak patut dicontoh oleh warga Banyuasin. 

"Saya minta maaf, saya menyesal dan tidak mau mengulangi perbuatan ini," sesal Sigit yang mengakui selama setahun ini dirinya mengenal narkoba. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK
Tersangka Sigit Tri Atmoko

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Segera Dirikan Klinik Pancasila di LapasSegera Dirikan Klinik Pancasila di LapasSEKAYU, SRIPO --Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia mendorong pendirian Kli… Read More...
  • Muaraenim Deklarasi Kabupaten Layak Anak SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Kabupaten Muaraenim mendeklarasikan menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA)  d… Read More...
  • Berita Banyuasin 3PTPN Tujuh Tebenan Diduga Belum Kantongi IMB dari BanyuasinBANYUASIN, SRIPO --  Sejak berdiri perusahaan karet BUMN-PTPN Tujuh Unit Tebenan … Read More...
  • KONI Muaraenim Siapkan Bonus Porprov Rp 4 MiliarSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Tampaknya Kabupaten Muaraenim tidak main-main untuk mencapai targe… Read More...
  • Berita Banyuasin 1Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah Diminati Para Guru* Diikuti 45 Guru di SMK PP SembawaBANYUASIN, SRIPO -- SMK PP Negeri Sembawa Kabupaten Ba… Read More...

0 Response to "Berita Banyuasin 2"