Bawa Senpira Sapar Diringkus Polisi
SEKAYU, SRIPO--Saparudin alias Sapar (49) Warga RW 02 Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba tidak berkutik setelah, Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir menangkap dirinya atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek beserta 1 butir amunisi. Pelaku ditangkap Saat melintas di depan pos securty PT BPP Selaro Desa Pagar Desa mengunakan mobil truck miliknya No Pol BG 4819 UQ, Minggu (10/11/19).
Kapolres Muba AKBP Yudhi Markus S Pinem, SIK melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, SH mengatakan penangkapan sopir truck yang membawa senpira setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Ya, benar kita telah lakukan penangkapan terhadap Saparudin alias Sapar warga RW 02 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir. Pelaku ditangkap atas kepemilikam senpira illehal beserta 1 butir amunisi,"Kata Jonroni.
Dijelaskanya, penangkapan terhadap pelaku Sapar berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan masyarakat menyebutkan tersangka Safar membawa senjata api. Kemudian anggota melakukan penyelidikan atas informasi ini.
"Tidak lama berselang, melintaslah pelaku menggunakan mobil truck No Pol BG 4819 UQ. Sesuai dengan ciri-ciri yang dikantongi oleh anggota dilapangan. Akhirnya dilakukan pencegatan dan penggeledahan tepat di depan pos security PT BPP Selari Desa Pagar Desa, dari penggeledahan didalam mobil truck tersangka. Kita menemukan barang bukti (BB) berupa senpira jenis kecepek dan 1 butir amunisi yang terbuat dari timah,"ungkapnya.
Pelaku bersama barang bukti telah diamankan gunakan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek guna diproses secara hukum. Dalam hal ini pelaku Sapar terjerat pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan amunisi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tegasnya. (dho)
Ket foto : Pelaku kepemilikan Senipra Saparudin ketika diamankan di Polsek Bayung Lencir.
0 Response to "Bawa Senpira Sapar Diringkus Polisi"
Post a Comment