Buy and Sell text links

Pemkab Muaraenim Gelar Sosialisasi Ranham
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Untuk meningkatkan pemahaman tentang HAM, Pemkab Muaraenim kembali menggelar sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Kabupaten Muaraenim di Hotel Griya Serasan Sekundang Muaraenim, Kamis (4/7/2019).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Muaraenim yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Afarizal SH MH, Dan dihadiri oleh pimpinan OPD, dan peserta Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham). Sedangkan nara sumber Kepala Bidang HAM Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan Yulizar SH, Kepala Sub Bidang Pemajuan Ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Bulan Mahatdika Subekti SH MH
Menurut Ketua Pelaksana M Zufachri Andri SH MH yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Muaraenim, bahwa maksud dan tujuan kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM)sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
Adapun peserta Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia diikuti oleh 100 orang peserta berasal aparatur pada Perangkat Daerah dan Tenaga Pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaraenim.
Sementara itu menurut Bupati Muaraenim yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik H Alfarizal SH MH, mengatakan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak manusia yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehomatan serta perlindungan harkat martabat manusia. Dari defenisi tersebut jelas mengamanatkan kepada kita bahwa sebagai anggota masyarakat mempunyai kewajiban bersama untuk menghormati dan menjunjung Iinggi Hak Asasi Manusia. Pada saat ini terdapat regulasi berupa Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, sebagai bentuk Penghormatan, Penguatan, Penegakan dan Pemenuhan Hak tanggung jawab dari Pemerintah untuk Masyarakat. 
Dikatakan Alfarizal, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia mempakan salah satu perwujudan Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang di tuangkan dalam Nawacita yang memuat sembilan agenda Prioritas Perubahan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian. Untuk mengimplementasikan pelaksanaan RANHAM Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Muaraenim melalui Bagian Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2019, untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaraenim mengenai pentingnya Hak Asasi Manusia.(ari)
CAPTION FOTO :
HAM : Pemkab Muaraenim kembali menggelar sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Kabupaten Muaraenim di Hotel Griya Serasan Sekundang Muaraenim, Kamis (4/7).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "