Buy and Sell text links

Bujuk Dengan Permen, Halil Cabuli Bocah SD
* Akan Ajukan Pensiun Dini
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Kelakuan seorang PNS guru Agama SDN 8 Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim, Halil (54) warga Komplek Darussalam, Keluarahan Air Lintang, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, benar-benar biadab. Dengan modal permen dan uang Rp 2 ribu, ia berhasil sedikitnya mencabuli delapan siswi SDN 8 Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim.
Hal tersebut terungkap disela-sela press release Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono dihalaman Satreskrim Polres Muaraenim, Senin (1/7/2019).
Adapun kedelapan siswa kelas 2 dan 3 tersebut yakni CW (8), ZT (8), AK (9), OK (8), MN (8), SW (9), SR (9) dan CR (18).
Menurut pengakuan tersangka Halil bahwa tindak pidana cabul tersebut terjadi sekitar pada bulan April - Mei 2019. Pencabulan tersebut ia lakukan didalam ruang sekolah SDN 08 Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim. Adapun modusnya ia mendekatl korban pada saat jam pelajaran dan didalam ruang sekolah ia membujuk korban dengan cara memberikan permen dan memberikan uang sebesar Rp 2 ribu. Kemudian ia memangku korban dan mengarahkan tangannya ke arah dada, kemaluan korban, dan mencium bibir korban.
"Saya tidak tahu, tapi saya sangat sayang pada anak-anak. Mungkin dipikiranku ada setan," ujar tersangka tanpa rasa penyesalan.
Dikatakan Halil nenek dua cucu ini, bahwa ia memiliki istri, anak dan cucu. Bahkan seharusnya hari ini (Senin,red) ia seharusnya berada dipernikahan anaknya di Lampung, namun karena terkena kasus ia tidak bisa menghadiri pernikahan tersebut. 
Ketika ditanya apakah ia menyesal telah melakukan perbuatan cabul tersebut, Halil dengan ringan menjawab tidak tahu. Namun ketika ditanya apakah ia sadar dengan perbuatan ini status PNSnya akan dipecat, ia sadar sekali bahkan rencananya ia akan mengajukan pensiun dini dari PNS.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Humas Ipda Yarmi, tersangka sudah kita tahan bersama barang bukti satu helai baju panjang sekolah anak SD wama Putih, satu helai rok panjang sekolah anak SD warna Merah, satu helai jilbab sekolah anak SD wama Putih, satu helai baju olahraga panjang sekolah anak SD wama Hijau Kuning, dan satu helai celana olahraga panjang sekolah anak SD wama Hijau Kuning. Atas perbuatannya tersangka akan diperiksakan psikologis dan akan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ( 2 ) UU R1 No 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Halil : Berkacamata baju tahanan warga Hitam


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "