Buy and Sell text links

Berita Tangkapan Nakrkiba Polres OKU Selatan

Dua Pengedar Pemilik Puluhan Paket Shabu di amankan di Kamar Losmen

* Ditemukan Puluhan Bungkus Paket Shabu dan Pil Ektasi

Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah

MUARADUA,SRIPO--Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan amankan dua orang tersangka pengedar Narkoba dan puluhan plastik berisi shabu dan pil ektasi, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (16/7).

Kedua tersangka diamankan saat hendak bertransaksi disalah satu kamar sebuah Losmen Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua.

Diketahui identitas Kedua tersangka yakni AH (24) alias Topeng warga Desa Curup Kecamatan Buay pemaca dan RC (22) Dusun II Kecamatan Banding Agung.

Kapolres OKU Selatan AKBP Denny Agung Andriana SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Sopian, membenarkan peristiwa penangkapan kedua tersangka diduga sebagai pengedar tersebut.
"Iya sudah kita amankan kedua tersangka di duga pengedar disebuah kamar losmen,"kata Kasatres Narkoba dikonfirmasi diruangannya, Selasa (17/7).

Dikatakannya Kasatres, tersangka mengaku telah menjadi pengedar barang haram tersebut selama satu tahun terakhir yang telah menjadi Target Operasi kepolisian.
"Keduanya sudah menjadi target operasi (TO) dari terangka telah menjadi pengedar selama setahun,"terang Kasatres.

Saat mengamankan keduanya petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti (BB) 28 buah plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dgn berat kotor 10,03 gram.

Tidak hanya itu juga terdapat empat  plastik klip bening yang berisi 4 butir pil ektasi dgn berat bruto 1,17gram, 15 plastik klip bening kosong da satu paket alat penghisap.

Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan menyampaikan kronologis penangkapan tersangka saat berada di salah satu Losmen di Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua.

Masih kata Iptu Sopian, saat melakukan pengintaian yang merupakan TO sekira jam Selasa, Pukul 04.00 WIB berdasarkan hasil kedua tersangka diketahui berada sebuah losmen.

Keduanya dilakukan penggerbekan dan pengeledahan oleh  tim Opsnal Res Narkoba OKU Selatan dan di temukan barang bukti diduga jenis sahbu dan ektasi sebanyak 28 paket sahbu dan 4  butir narkotika jenis ektasi,"terangnya.

Keduanya diamankan di Mapolres OKU Selatan pelaku dibawa ke Sat Narkoba  guna penyelidikan dan penyidikan serta  utk dikembangkan lebih lanjut.(cr28)

SRIWIJAYAPOST/IST Humas Polres OKUS
Tsk : Kedua Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan di Mapolres OKU Selatam, Selasa (16/7/2019).

RC = Rian Candra 22 Tahun Widodo Bin 
Dadan
Ah : Ahmad Holis Alias Topeng (24). Bin Riky



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Tangkapan Nakrkiba Polres OKU Selatan"