Buy and Sell text links

Berita Banyuasin 4

Bripka Offet Sebar Maklumat Kapolda Sumsel
* Pencegahan dan Bahaya Karhutbunla
BANYUASIN, SRIPO -- Memasuki musim kemarau, Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang mulai mensosialisasikan pencegahan kebakaran hutan kebun dan lahan (Karhutbunla) serta gambut dengan menyebarkan maklumat Kapolda Sumsel dan Undang-undang RI No 18 Tahun 2019 pasal 48 ayat 1.

Kapores Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk melalui Kapolsek Sungsang Iptu Agus Gunawan SH didampingi Bripka Offet Army Putra SH Bhabinkamtibmas, Selasa (16/7/2019), terus mensosialisasikan bahayanya kebakaran hutan terhadap lingkungan.

"Sebelum terjadi kebakaran hutan dan lahan gambutbyang sangat merugikan lingkungan. Kita sejak dini mensosilisasikan ke pelosok desa serta tempat rawan kebakaran lainnya, secara door to door, pintu ke pintu rumah warga agar tidak membuka lahan kebun dengan cara membakar," kata Iptu Agus.

Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang, Bripka Offet Army Putra SH dengan berbekal ribuan helai kertas bertuliskan, maklumat Kapolda Sumsel tentang dampak serta sangsi bagi pelaku penyebab terjadi Karhutbunla disekitar hukum Polres Banyuasin.

"Tugas Bhabinkamtibmas terus bersilaturahmi dengan warga, dan dijelaskan secara lisan dan tulisan mengenai bahaya kebakaran dan sangsi bag pelaku pembakaran secara sengaja," jelas Agus.

Bripka Offet Army Putra SH juga mensosialisasi Undang-undang (UU) RI No 18 Tahun 2019 Pasal 48 Ayat 1, tentang kebakaran hutan, secara door to door dan sekaligus menyebarkan ke warga untuk dibaca.

Dijelaskan Bripka Offet didampingi Kaur Humas Polres Banyuasin Bripka Riduan,kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat dan para petani maupun yang memiliki usaha perkebunan dan pertanian yang berlokasi di desa Sungsang Kecamatan Banyuasin 2 Kabupaten Banyuasin.

Adapun tujuan kegiatan ini jelas Riduan, dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Sungsang 1 dan sekitarnya dari bahaya dan dampak dari Karhutbunla dan juga ancaman sanksi pidana terhadap orang yang  dengan sengaja sebabkan terjadinya Karhutbunla.

"Ada sanksi pidana bagi warga maupun perusahaan yang membakar hutan atau perkebunan," tandas Riduan. (mbd)

SRIPO/HUMAS POLRES BANYUASIN
Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang, Bripka Offet Army Putra SH mensosialisasikan, maklumat Kapolda Sumsel tentang dampak serta sanksi bagi pelaku penyebab terjadi Karhutbunla disekitar hukum Polres Banyuasin.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita Banyuasin 4"