Buy and Sell text links

Berita martapura Kamis (18/7) kebakaran hutan dan lahan

Foto: Istimewa

Teks Foto: KEBAKARAN - Petugas pemadam kebakaran dari PT LPI saat memandamkan kebakaran tanaman tebu.


PT LPI Terbakar Hingga Tiga Kali



MARTAPURA, SRIPO - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten OKU Timur sempat terjadi di perusahaan perkebunan PT Laju Perdana Indah (LPI) sehingga menimbulkan hotspot di Kabupaten OKU Timur. Bahkan kebakaran perkebunan tebu tersebut sempat terjadi hingga tiga kali. Hal itu diungkapkan kepala BPBD OKU Timur Mgs Habibullah SIP MM dikonfirmasi Kamis (18/7).

Meski api berhasil dipadamkan kata dia, namun dampak dari kebakaran tersebut menimbulkan munculnya hotspot ketika dilakukan pemantauan. 

Menurut Habib, kebakatan pertamakali terjadi pada Jumat (12/07) lalu dengan lokasi Desa Bungin Kecamatan Semendawai Timur pada pukul 18.35 dengan luas lahan yang terbakar seluas 
1,70 hektare (Ha). Api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran PT LPI.

Kemudian kebakaran kembali terjadi pada Senin (15/07) di Desa Cahayanegeri Kecamatan Semendawai Suku III. akibat kebakaran tersebut menyababkan munculnya hotspot. Setelah api berhasil dipadamkan kebakaran kembali terjadi Rabu (17//07). Namun api belum sempat meluas membakar lahan tebu karena petugas pemadaman kebaran perusahaan bergerak cepat melakukan pemadaman.

"Penyebab sementara diduga oleh perbuatan oknum tidak bertanggungjawab. Namun pelaku belum diketahui. Kita sudah mengingatkan kepada pihak perusahaan perkebunan agar waspada dan petugas pemadam kebakaran harus selalu siaga karena saat ini sedang musim kemarau dan tanaman tebu gampang terbakar," katanya.

Selain mengingatkan perusahaan kata Habib, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada karena pada musim kemarau rentan terjadi musibah kebakaran. Baik kebakaran lahan maupun hutan bahkan kebakaran pemukiman.

Bahkan lanjut Habib, untuk mengantisipasi terjadi kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda menerbitkan maklumat kesepakatan Nomor: 022/SPK/BPBD.SS/2019. Nomor:MAK/04/VII/2019. Nomor: MoU/08/VII/2019. Larangan pembakaran lahan atau ilalang/semak belukar. 

"Bagi yang melanggar akan ada sanksi," katanya. (hen).

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita martapura Kamis (18/7) kebakaran hutan dan lahan"