Buy and Sell text links

Jelang Lebaran, Kades Rantau Batur Ditahan 
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Miris sekali nasib Kades Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin bernama Tanzirin. Sekitar sepekan lagi menjelang lebaran, ia terpaksa ditahan karena telah melakukan penganiayaan terhadap Heri Apriansyah, di Kejari Muaraenim, Senin (27/5/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi sekitar tujuh bulan lalu di pasar kalangan Muara Lematang,  Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim. Berawal dari korban Heri Apriansyah bersama sang ayah Joniar menagih hutang terhadap tersangka.
Namun ketika ditagih, tersangka malah mengaku tidak punya hutang sehingga tidak mau membayar. Karena tidak mengaku ada hutang, korban yang merasa tersangka ada hutang, lalu mencari akal supaya tersangka mau membayar hutangnya. Dan tiba-tiba korban melihat motor tersangka terparkir di pasar kalangan dan atas izin penjaga parkir maka motor itu di gembok, dan berpesan kepada penjaga parkir jika pemilik motor mencari siapa yang mengemboknya untuk menghubungi korban.
Tak lama kemudian tersangka datang dan kaget motornya digembok. Sesuai pesan korban tukang parkirpun menyampaikan pesan korban bahwa tersangka untuk menemui korban. Setelah bertemu tersangka yang emosi langsung memukul korban dan mengenai bagian wajah korban hingga mengalami luka. Usai pemukulan korban langsung melapor ke Polsek Sungai Rotan dan melakukan visum di RSUD Prabumulih. 
Meurut Joniar yang merupakan ayah korban mengatakan, bahwa tersangka sudah ada urusan hutang piutang material bangunan sejak 2016 lalu, dan pembayarannya dengan cara dicicil sebesar Rp 15 juta. Namun sampai sekarang masih belum lunas. Dan ketika ditagih tersangka selalu mengaku tidak punya hutang, padahal buktinya ada.
Karena tidak mau membayar hutang dan kerap menghindar maka dirinya bersama korban menggembok motor tersangka. "Kalau ada yang bertanya maka diminta menemui kami, tak lama dia datang, langsung memukul anak saya sampai berdarah darah,"  terangnya. 
Sementara itu, Kajari Muaraenim Mernawati SH melalui Kasintel Fariz Oktan mengatakan untuk tersangka sudah P21. Berkasnya sudah dilimpahkan dari Polsek Sungai Rotan dan untuk tersangka dilakukan penahanan. Untuk saat ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 3,5 Tahun.
Sementara itu Kuasa Hukum Tersangka Yusmaheri mengatakan sudah melakukan upaya penangguhan hukum namun ditolak pihak Kejaksaan Menurutnya, kasus penganiayaan dilakukan karena kliennya ingin membela diri karena merasa takut dan ancaman dari pihak korban. Saat ini, pihaknya akan mendampingi dan mengikuti proses hukum yang berlaku. 
" Sejauh ini klien saya kooperatif mulai dari kepolisian hingga saat ini. Jaminannya saya dan istrinya, namun di tolak. Padahal kasus ini terbilang ringan. Kita ikuti prosedurnya dan menunggu proses hukum selanjutnya," tukasnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Ditahan : Tampak Kades Kades Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin bernama Tanzirin (diborgol berkopiah) terpaksa ditahan karena telah melakukan penganiayaan terhadap Heri Apriansyah, di Kejari Muaraenim, Senin (27/5).


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • RS BAM Berlakukan Bebas Puntung Rokok SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Dalam rangka menciptakan Rumah Sakit Eco Hospital atau Green Hospital, manaj… Read More...
  • 50 Anggota Paskibraka Muaraenim Ikuti Diklat Dasar KepemimpinanSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Sebanyak 50 anggota Paskibraka Muaraenim mengikuti … Read More...
  • Tingkatkan Profesionalitas Puluhan Penyidik Polres Muaraenim Ikuti Penyuluhan HukumSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Untuk meminimalisir pra peradil… Read More...
  • Berita Banyuasin 2 Alex Tewas Sebatan Pedang Semurai BANYUASIN, SRIPO -- Duel maut antara Alex Sebirata (26) warga Sukomoro Talang Kelapa dengan Dedy Gonjes… Read More...
  • Berita Banyuasin Disbun Akan Salurkan Bibit Gratis * Program Petani Banyuasin Bangkit BANYUASIN, SRIPO -- Upaya mewujudkan Program Petani Bangkit, Pemeri… Read More...

0 Response to " "