Buy and Sell text links

Berita Sidang Tahap III Pembunuhan Brimob OKUS

Sidang Pelimpahan Tahap Ketiga Kasus Pembunuhan Brimob

* 8 Pelaku Saling Bersaksi
* Tuntutan Hukuman Usai Lebaran

Laporan Wartawan SriwijayaPost Alan Nopriansyah

MUARADUA, SRIPO--Sidang lanjutan tahap ketiga kasus pembunuhan yang dilakukan 8 pelaku terhadap Anggota Brigadir Mobile Brigadir Aliyas Pati Yusuf berlanjut, di Gedung Sidang Pengadilan Negeri, Binjai Kelurahan Batu Belang Jaya, Muaradua,Rabu (15/5).

Sidang tahap ketiga yang di pimpin Hakim Ketua Agus Safuan Amijaya SH, MH dengan agenda mendengar keterangan saksi mahkota terkait masing-masing peran kedelapan pelaku, melalui keterangan pelaku juga sebagai berperan seabagi saksi pada peristiwa pembunuhan tersbut.

"Hari ini kita meminta keterangan saksi mahkota, jadi semua terdakwa saling bersaksi untuk memberikan keterangan terkait peran masing-masing,"ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Rahditio Darma SH.

Dikatakan, sidang ditunda hingga pekan depan, dengan menghadirkan saksi ahli yang tak lain dokter yang yang melakukann visum terhadap korban untuk mengetahui penyebab kematian korban.
"Sidang minggu depan akan menghadirkan saksi ahli, untuk mengetahui peyebab korban meninggal karena apa, apa dibacok dimuka, apa gara bacok ditangan sehingga korban meninggal,"tambah Dia.

Dikatakan JPU Robby, 8 orang tersangka terancama pidana maksimal 15 tahun penjara, yang dipastikan akan dilakukan sidang putusan setelah hari raya idul fitri mendatang yang akan menggunakan pasal yang tepat.
"Nanti kita lihat pasal mana yang cocok untuk setiap pelaku, karena pelaku memiliki peran masing-masing, insyaallah abis lebaran sidang tuntutan,"pungkas Dia.

Diketahui, kasus pembunuhan Anggota Brimob Brigadir Yusuf ini terjadi pada tanggal 31 desember 2018 lalu dengan tersangka pengeroyokan 8 orang. 

Pelaku tersebut yakni, ZO (50) warga Tebing Gading Muaradua, HZ (27) warga Kampung Sawah Kecamatan Muaradua, YK (21) warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Muaradua. IS (22), warga Tebing Gading, JH (38), warga Tebing Gading, RH (38) warga Kampung Minang, FN (38) warga Tebing Gading, HW (40) warga Tebing Gading.

Pembunuhan yang dilakukan delapang orang terhadap anggota Brimob tersebut akibat insiden di Ruas Jalan Raya Ranau, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan Minggu sore (30/12) korban tewas dengan sejumlah luka tusuk ditubuhnya. (cr28).

SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Wawancara : JPU Robby Rahditio Darma SH. Saat di wawancara Media di Pengadilan Muaradua, Rabu (15/5/2019).



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Sidang Tahap III Pembunuhan Brimob OKUS"