Buy and Sell text links

Berita OKI


Pemkab Banyuasin Segera Cairkan Gaji 14 
* Gaji 13 dan 14 ASN Menjadi Rp 4 Milyar
BANYUASIN, SRIPO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin akan membagikan gaji 13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan nominalnya bertambah menjadi Rp 4 milyar dari tahun lalu. 

Seperti gaji 13 dianggarkan sekitar Rp 33,4 Milyar bagi sekitar 7.757 Aparatur Sipil Negara, karena ada kenaikan gaji pokok. "Kita siapkan anggaran sekitar Rp 33,4 Milyar untuk gaji 13 untuk 7.757 ASN," kata Masfarizal, Kabid Perbendaharaan Pemda Banyuasin, Senin (6/5/2019) kepada wartawan.

Masfarizal menambahkan ASN 7.757 itu sudah termasuk tenaga guru, kesehatan dan lain sebagainya. "Artinya semua dapat dam bisa memanfaatkan gaji 13 sebaik mungkin," ucapnya.

Rencananya gaji 13 tersebut, akan dibagikan kepada Aparatur Sipil Negara pada bulan Juli mendatang. "Bulan Juli kita bagikan, biasanya untuk keperluan sekolah uang itu," bebernya didampingi Meysaro, Kasi Penbendaharaan.

Masih katanya, dibandingkan pada tahun 2018 lalu, gaji 13 itu mengalami kenaikan sekitar Rp 2 milyar pada tahun 2019 ini. "Jika tahun 2018 lalu hanya Rp 31,4 Milyar, sekarang menjadi Rp 33,4 M," ungkapnya.

Selain gaji 13, Pemkab Banyuasin telah menganggarkan gaji 14 atau lebih dikenal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 7.757 Aparatur Sipil Negara. "Rencananya akan dibagikan pada pertengahan bulan Mei ini, kalau tidak salah tanggal 24 Mei," katanya. Mengenai besaran gaji 14 yang dianggarkan mencapai Rp 33,5 Milyar. "Artinya naik sekitar Rp 2 M dibandingkan tahun lalu," imbuhnya.

Kenaikan gaji 13 dan 14 yang mencapai Rp 2 M itu menurut Masfarizal disebabkan adanya kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia termasuk Banyuasin. "Kenaikan gaji 13 dan 14, karena gaji pokok ASN mengalami kenaikan," imbuhnya.

Tapi untuk persis pencairan gaji 14, Masfarizal mengungkapkan masih menunggu Keluar Pemerintah Presiden, kemudian Peraturan Kementerian Keuangan. "Dan edaran KPPN setempat, dan kita indahkan hal itu," tukasnya.

Untuk tenaga honorer, Masfarizal tidak mengetahui secara pasti apakah mendapatkan gaji 14 atau tidak. "Tergantung kebijakan Organisasi Perangkat Daerah," pungkasnya.

Rahmadhon warga Pangkalan Balai berharap dengan pemberian gaji 13 dan 14 kepada Aparatur Sipil Negara terutama di lingkungan Pemkab Banyuasin dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat. "Harus rajin dalam bekerja," singkatnya. (mbd)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"