Foto: istimewa
Teks Foto: EDARAN - Surat Edaran Bupati OKU Timur untuk seluruh ASN.
Selama Ramadhan, Apek Ditiadakan
MARTAPURA, SRIPO - Selama bulan ramadhan, pemerintah Kabupaten OKU Timur mengurangi jam kantor pegawai negeri sipil. Pengurangan jam kerja tersebut bukan hanya pada saat masuk kerja saja. Namun juga pada saat jam pulang kerja.
Pengurangan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati OKU Timur 060 tahun 2018 tentang penetapan jam kerja ASN dan Non ASN.
Dalam surat edaran tersebut diketahui bahwa jam masuk kerja ASN dan Non ASN pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00. Sebelumnya jam kerja ASN adalah pukul 07.30 hingga 14.00.
"Sedangkan jam istirahat untuk hari Senin sampai Kamis adalah pukul 12.00-12 30," isi surat edaran tersebut.
Sedangkan untuk hari Jumat, dalam surat edaran tersebut masuk kantor yang biasanya pukul 07.00 pagi menjadi pukul 08.00 pagi dan jam pulang kantor pukul 15.30 sore.
Selain perubahan pada jam kerja, kebijakan selama bulan Ramadhan juga terjadi pada apel pagi dan sore hari yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut dihapuskan untuk sementara.
"Seluruh OPD atau ASN yang ada ditekankan untuk mengawasi seluruh staff nya agar tidak melanggar apa yang telah ditentukan," jelas Kholid.
Sementara untuk OPD atau kantor yang melayani masyarakat dihimbau agar pihak dinas menempatkan pegawai-pegawai selama bulan Ramadhan sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya. (hen)
0 Response to "Berita martapura Senin (6/5)libur ramadhan"
Post a Comment