Pelaku Pengeroyokan Ayah dan Anak Berhasil Dibekuk
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Dua dari empat pelaku pengeroyokan yakni
Febriansyah Alias Cepu (24) warga Desa Lingga dan Eko Handrianto (24) warga
Desa Tanjung Raja, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk. Sedangkan rekannya RI dan PC berhasil melarikan diri, Rabu (3/4/2019).
Para pelaku ditangkap atas laporan korban pengeroyokan terhadap Ayah dan anaknya yakni Lempar Tobing (68) dan Rizki Agustino Tobing (25) warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muarenim, menderita luka-luka memar dan robek.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 dipasar baru Kelurahan Pasar Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim. Kejadian itu berawal ketika korban Rizki Agustino Tobing keluar rumah dan melintas dipasar baru. Tiba-tiba datanglah seorang laki laki yang tidak dikenal dan menanyakan apakah dirinya yang bernama Agus sambil menunjukkan sebuah cincin ditangannya. Tanpa basa basi lagi, pelaku langsung memukul kuping kiri korban sebanyak satu kali. Merasa dirinya tidak ada salah, korban tidak terima namun tiba-tiba teman-teman pelaku datang dan melakukan pengeroyokan sehingga mengenai bagian leher, punggung, kepalanya dengan menggunakan kayu bulat. Setelah menjadi bulan-bulanan para pelaku, untung ayahnya korban datang sambil berusaha memberikan pertolongan, dan para pelaku kembali mengeroyok ayahnya hingga babak belur dan mengalami kepala robek. Mendengar ada ribut-ribut, warga datang memberikan pertolongan dan para pelaku menghilang melarikan diri. Setelah melakukan pengobatan, kedua korban melaporkan kejadian yang menimpa mereka berdua ke Polsek Lawang Kidul. Usai mendapatkan laporan, team Trabazz Polsek Lawang Kidul, melakukan penyelidikan. Setelah diketahui para pelakunya team Trabazz langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku, sedangkan dua pelaku lainnya menjadi buronan.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Iptu Ade, saat ini, pihaknya telah berhasil menangkap dua pelaku dan barang bukti kayu, sedangkan dua pelaku lainnya menjadi buronan. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pidana Pengeroyokan sesuai dengan pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Febriansyah Alias Cepu (24)
Tsk Eko Handrianto (24)
BB Kayu
KB Lempar Tobing
KB Rizki Agustino Tobing
0 Response to " "
Post a Comment