Buy and Sell text links

Edi Ditangkap Buka Judi Jakcpot
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Edi Susanto (42) warga Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, ditangkap karena nekat membuka bisnis judi Jackpot di desanya, Rabu (3/4/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, terungkapnya bisnis judi Jackpot tersebut atas laporan dari masyarakat tentang adanya suatu tempat yang dijadikan tempat perjudian jenis Jackpot bertempat di Dusun II, Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim. Kemudian Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Feryanto dan Kanit Reskrim Aiptu M. Fadhli, langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar lalu team Trabazz berangkat lokasi perjudian dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan 
mengamankan peralatan mesin perjudian Jackpot.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Iptu Ade, pihaknya telah mengamankan tersangka berserta barang bukti dua kotak Jackpot warna Merah dan Hitam, 350 koin Jackpot, satu buah tas slempang merk Levis warna Coklat, dan uang tunai untuk hasil perjudian sebesar Rp.104 ribu. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP.
CAPTION FOTO :
Tsk Edi Susanto :
BB Tsk Edi Susanto

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "